
Pimpinan Redaksi Tabloid Saksi Hukum & Penggiat Jurnalisti
Penulis: FARHAN DAHLAN S | Selasa, 26/11/2019 21:44 Wita | Dibaca: 1345 View
Saksihukumindonesia.com – Menyusun atau membuat karya tulis jurnalistik pada dasarnya merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mengungkapkan hasil temuan dalam bentuk tulisan dengan memenuhi kriteria dan etika penulisan jurnalistik. Oleh karena itu, sebelum seorang penulis menuangkan hasil temuannya dalam bentuk tulisan, dia lebih dahulu harus mengetahui kriteria dan etika penyusunan karya tulis, Bentuk penulisan berita tersusun dan tertata dengan baik berdasarkan formulasi struktur 5 W + 1 H, yakni : (1). What (apa), (2). Where (dimana), (3). When (kapan), (4). Who (siapa), (5). Why (mengapa/kenapa) serta ditambah How (bagaimana).
Pada dasarnya, seseorang yang telah berhasil menyusun suatu karya tulis jurnalistik adalah orang yang telah menempuh sebuah “jalan” yang cukup panjang. Jalan tersebut mencakup kegiatan-kegiatan seperti : (1) penentuan tema, (2) pemilihan dan pengumpulan data, (3) pengorganisasian , (4) aktivitas berpikir, (5) aktivitas menerapkan pengetahuan jurnalistik, (6) aktivitas penuangan hasil pemikiran ke dalam bentuk tulisan yang antara lain, mencakup pemilihan kalimat, suku kata, tanda baca, aturan pengutipan, dan seterusnya, serta (7) aktivitas pemeriksaan ulang. Dengan demikian, karya tulisan tidak lahir tanpa proses dan tanpa norma.
Pedoman ini hanya membahas tentang stuktur dan prosedur-prosedur yang berlaku dalam penulisan karya tulis 5W + 1H di lingkungan Jurnalistik. Seperti yang disebutkan di atas, seorang calon penulis dianjurkan untuk sering dan memperbanyak membaca tehnik penulisan tentang koran, tabloid, majalah, dan lainya yang menyakut penulisan karya tulis yang relevan dengan bidang kajian jurnalistik yang bersangkutan.
Etika Penyusunan Karya Tulis jurnalistik
Pada dasarnya terdapat sejumlah versi dan variasi tentang unsur-unsur etika karya tulis jurnalistik. Pemberlakuan unsur-unsur tersebut biasanya ditetapkan secara khusus untuk konteks lingkungan jurnalistik yang tertentu. Walaupun begitu secara umum, 5W + 1H dipandang berlaku umum dalam setiap penulisan karya tulis jurnalistik.
1. Memelihara kejujuran. Ini berarti, tulisan yang disajikan bukan merupakan milik orang lain. Penulis karya tulis harus secara jujur, membedakan antara pendapatnya dan pendapat orang lain yang dikutip. Pengutipan pernyataan dari orang lain harus diberi kredit, pengakuan atau penghargaan dengan cara menyebutkan sumbernya.
2. Menunjukkan sikap rendah hati. Karya tulis jurnalistik, misalnya, tidak perlu mengobral kata-kata atau istilah-istilah asing dalam konteks yang tidak tepat dan tidak perlu berkecil hati, karena di antara penulis memiliki kemampuan tersendiri dalam bahasa-bahasa tertentu mengenai hal ini. Biasanya, penulisan kata-kata asing diperlukan jika padangan penulisnya dalam bahasa Indonesia belum ada atau dianggap belum tepat. Begitu juga pengutipan dan perujukan silang (cross reference), baik dalam catatan analisa maupun dalam daftar pustaka, sebaiknya tidak memuat literatur-literatur yang tidak relevan dengan topik karya tulis jurnalistik, sebab yang demikian itu termasuk tidak beretika yang bersikap arogan, tidak menunjukkan kekayaan literatur dan kemampuan dalam bahasa penulisan.
3. Bertanggung jawab atas informasi dan analisis yang diungkapkan, serta tidak melemparkan kesalahan yang terdapat dalam karya tulis itu kepada orang lain, atau pihak lain.
4. Bersikap terbuka, dalam arti memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memeriksa kembali keabsahan fakta dan data yang dikemukakan dalam karya tulis jurnalistik itu.
5. Bersikap cermat dalam mengemukakan data, pernyataan, penulisan nama orang, nama tempat, ejaan, dan lain-lain. Kesemberonoan dan kemalasan dalam melakukan pengecekan ulang terhadap data yang dikemukakan menunjukkan rendahnya etika dan tradisi jurnalistik seseorang.
6. Bersikap objektif dalam menyajikan uraian. Salah satu faktor yang menunjang sikap objektif dalam mengemukakan argumentasi di sebuah uraian adalah, pemahaman yang memadai tentang aturan-aturan berpikir yang benar, yang dikenal dengan kata logika. Pemahaman terhadap bidang pengetahuan ini memungkinkan seseorang menghindari prosedur dan cara-cara berpikir yang salah (logical fallacies).