Hasil Hearing DPRD Tulungagung dengan Beberapa OPD Terkait UD. Mulya Jaya, Ormas Laskar Merah Putih Merasa Tidak Puas !!!.

Tulungagung, saksihukum.com

Permintaan Hearing oleh Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dengan DPRD dan beberapa dinas terkait UD. Mulya Jaya akhirnya terlaksana, Kamis ( 29/09/2022) di Gedung Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung.
Hearing Bersama LMP tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi D Abdullah Ali Munib, Ketua Komisi C Asrori, Kepala DPMPTSP Fajar Widariyanto, Kasatpol PP Wachid Masrur dan Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Alamsyah.
Dalam paparannya, ketua LMP Hendri Dwiyanto menjelaskan permasalahan UD Mulya Jaya telah menjadi perhatian pihaknya sudah lama. Ketika itu masyarakat banyak yang mengeluh karena keberadaan bangunan ( UD.Mulya Jaya) tersebut menimbulkan kemacetan sehingga menggangu aktifitas masyarakat yaang berlalu lalang saat melewati lokasi.
Dari hal tersebut, Ormas LMP mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dalam pengurusan PBG tersebut tentu harus memperhatikan tata letak bangunan, termasuk jarak bangunan dengan jalan. Terlebih bangunan yang didirikan UD.Mulya Jaya diperkirakan hanya berjarak 0,5 meter dari bahu jalan.
“Sebelum proses hearing ini dilakukan ,beberapa bulan yg lalu kami bahkan telah mengirimkan surat LAPDU ke berbagai pihak, salah satunya ke Polsek Karangrejo & Polres Tulungagung secara resmi Yaitu terkait Parkir Tidak beraturan / Makan Bahu jalan, di UD Anosy Mulia Jaya tetapi belum ada perubahan,” ungkap Hendri.
Selanjutnya LMP melakukan upaya ke DPMPTSP terkait hal ini, namun tidak kunjung ada jawaban yang memuaskan, dan hari ini hearing di DPRD kalau tidak ada solusi maka patut diduga pasti ada sesuatu dan ada dugaan sangat kuat pemilik UD Mulya Jaya ini,”ungkapnya.
Abdullah Ali Munib sebagai ketua dalam hearing mengajukan beberapa pertanyaan terkait Polemik UD.Mulya Jaya ini, menanggapi perihal perijinan UD Mulya Jaya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fajar Widariyanto menyatakan, sistem yang ada saat ini tidak memungkinkan pihaknya untuk 100 persen menangani ijinnya.
“Pengurusan ijin itu dimulai di Dinas PUPR dan bagian kami, DPMPTSP itu mencentang secara online,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Alamsyah, mengungkapkan ada pengajuan terkait Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atas nama UD. Mulya Jaya di bulan April 2022 yang saat itu dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas sebelum ini.
Ketika Rubah,(anggota LMP,) mengajukan pertanyaan apakah sudah melakukan survey ke lokasi, Alamsyah menjawab belum, dan mengaku bukan bagiannya.
Namun demikian, Ia juga menjawab bahwa dalam KRK tersebut, jarak yang seharusnya dibangun adalah 5 Meter di tanah miliknya dari badan jalan,”ungkapnya.
Karena dialog berjalan cukup alot, ketua Komisi C, Asrori menengahi dengan meminta pihak pihak untuk mengecek secara rinci termasuk peran Satpol PP sebagai penegak Perda untuk terjun langsung ke lapangan.
Disisi lain Kasatpol PP Wachid Masrur mengatakan, terkait penegakan perda pihaknya akan berkordinasi dengan pihak lain. Apakah UD Mulya Jaya melanggar Perda atau pula perundang undangan atau tidak,” Ungkapnya.
Sementara itu, ketua Komisi D Abdullah Ali Munib dalam pernyataannya menggaris bawahi, ketika UD. Mulya Jaya membangun bangunan dengan jarak 05 meter dari sepadan jalan, sedangkan di KRK adalah 5 meter, maka pihak pihak terkait harus turun langsung mengecek lokasi untuk mengetahui kebenarannya.
“Kapan team akan mengecek kelapangan, tidak harus besok tapi minimal ada tanggalnya sehingga ada kepastian,” tanya Ali Munib kepada Kasatpol PP yang kemudian langsung dijawab besok oleh Kasatpol PP.
Diakhir acara,saat diwawancara ketua LMP mengaku kecewa dan tidak puas dengan penjelasan dari tim Dinas PUPR yang dinilai tidak menguasai permasalahan.
“Mestinya sebelum datang untuk hearing benar benar dipelajari terkait perijinan UD Mulya Jaya, bukan malah mengaku masih baru dan seakan tidak mengerti,” pungkas. Hendri
(AR).

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *