Ketua DPW PWDPI NTB Menyayangkan Sikap Main Hakim Sendiri Warga Masyarakat Yang Bakar Hotel di Seriwe

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, LOMBOK – NTB | – Kejadian pembakaran salah satu hotel milik salah satu perusahaan di desa seriwe (Tampah Bolek) yang dilakukan oleh sejumlah orang di kawasan tersebut terjadi pada Selasa (31/01/2023).

“Sangat disayangkan kejadian tersebut bisa terjadi,entah siapa dalang dibalik peristiwa yang terjadi dikawasan wisata Tampah Boleq desa seriwe,hal demikian sangat tidak patut di pertontonkan dihadapan publik atau dunia khususnya dikalangan masyarakat di Lombok Timur.

” Bang Deni Ketua DPW NTB PWDPI(Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Berpendapat bahwa cara cara demikian memang sungguh sangat tidak patut kita contoh,dan tidak pantas kita bangga banggakan,pasalnya kejadian tersebut jelas akan berdampak besar terhadap dunia pariwisata yang ada disekitar kawasan tersebut.

Perlu kita ketahui kata Bang Deni ” Bahwa kawasan atau area tersebut adalah kawasan wisata yang memang sudah sejak sangat lama menjadi lokasi wisata tahunan disaat musim “BAU NYALE(Tangkap Nyale).Tidak sedikit orang mengklaim bahwa kawasan tersebut dianggap menjadi Tanah adat,namun perlu kita pertimbangkan , meskipun terbilang kawasan ditampah boleq adalah Bagian dari tanah adat ,jelas memang akan menjadi tanah atau kawasan bersama yang tidak boleh diklaim atau dimiliki oleh kelompok kelompok maupun golongan tertentu.

Namanya juga Tanah Adat,ya Pemerintah jelas memiliki andil besar untuk mengeloala dan memelihara,serta menjaga satu kawasan yang disebut tanah adat tersebut,jika memang benar kawasan tersebut Lanjut Bang Deni “adalah kawasan atau area wisata ya wajar wajar saja pemerintah memikirkan agar bagaiaman kawasan tersebut bisa maju dan berkembang serta terpelihara,baik dengan cara mendatangkan investor sebagai yang diberi Hak guna pakai ataupun kelola atau mungkin hak untuk menjaga ,memelihara dan membuatnya lebih terawat,sehingga tentunya akan berdampak terhadap kepentingan kepentingan positif yang akan menguntungkan hal layak ramai(Masyarakat Luas),”tutur Bang Deni(Ketua DPW NTB PWDPI).

BACA JUGA:  Polres Kubu Raya Gagalkan Aksi Balap Liar : 10 Kendaraan Berknalpot Brong dan 12 Remaja Diamankan

Satu hal yang perlu juga kita ketahui bersama , bahwa di daerah kita khususnya di Lombok Timur belum ada satu peraturan peraturan Daerah yang mengatur tentang adat,istiadat dan budaya,sehingga adapun hal hal seperti klaim klaim segilintir orang tentang adanya satu lokasi tanah adat yang dimaksud tentu tidak ada juga tokoh maupun kelompok adat yang berhak mengelola dikarenakan hal tersebut belum diatur dalam kekuatan hukum adat tetap yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah sudah barang tentu memiliki kewenangan dan hak atas pengelolaan serta mengatur sementara kawasan kawasan yang memang menjadi kawasan yang berada diwilayah daerah tersebut,tentunya demi sebuah kemajuan serta kepentingan hajat hidup orang banyak,dan sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakatnya.

Deni juga mengatakan PWDPI NTB mendukung penuh PEMKAB Lombok Timur untuk melaporkan oknum oknum yang terlibat dalam kejadian pembakaran hotel tersebut,dan mendukung Polres Lombok Timur untuk mengusut tuntas dan menemukan pelaku pelaku pembakaran yang suka main hakim sendiri,negara kita negara hukum bukan negara adat,jadi sudah sepantasnya ketika ada persoalan persoalan pelanggaran hukum yang terjadi ya haruslah ditindak tegas serta diproses sesua hukum dan ketentuan yang berlaku,”tutup Bang Deni

( Koordinator Liputan NTB)

Mungkin Anda juga menyukai