Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

BANDUNG, – Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja,

Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri mengeluarkan sejumlah langkah yang

harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Komitmen bersama

tersebut, telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional

Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, pada Senin (13/03/2023).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, bahwa langkah-

langkah tersebut merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat Nasional, untuk

terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sebagai pelayan

masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat

dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” ujar Rivan.

Adapun, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut, kata Rivan, antara

lain, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi,

standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing

instansi.

Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, juga mendukung penegakan hukum melalui

tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran

masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan

ranmor.

“Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan

hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE, yang tentunya didukung dengan registrasi

kendaraan yang baik. Oleh karena itu Tim Pembina Samsat merekemomendasikan

Para Gubernur dan Kepala Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan

BBN 2 dan Pajak Progresif sehingga data kendaraan menjadi valid dan memadai,” kata Rivan.

Rivan menambahkan, dalam komitmen bersama itu, sosialisasi terhadap program-

program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan

dilakukan secara terkoordinasi.

BACA JUGA:  Polres Landak Lakukan Fogging Upaya Pencegahan DBD

“Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Selain itu, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional,

akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek

status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.

“Hal itu penting

dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban

pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor,” ujar Rivan.

Dari hasil Rakor tersebut, Rivan mengatakan bahwa Pembina Samsat Tingkat Provinsi,

dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan

pemilik, seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang,

setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappeda.

“Nantinya, Jasa

Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan

SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak,” terang Rivan.

Bagi kendaraan yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum

melakukan pelunasan, kata Rivan, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban

masyarakat dalam penyelesaian santunan serta kewajiban terhadap SWDKLLJ, maka

akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran

sumbangan wajib terlebih dahulu.

“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor,

wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri, dengan menggunakan aplikasi ERI

Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti

NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” papar Rivan.

Langkah kesepakatan selanjutnya, lanjut Rivan, yakni memberikan dan meningkatkan

pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan

sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline.

“Serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat,”

pungkas Rivan.

Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dia

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel Adakan  Sosialisasi di STIEM Bongaya Makassar 

menyampaikan, bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan.

“Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran

masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.

Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang

merupakan hal penting.

“Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, validasi data

juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat

proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya,” ungkapnya.

(Humas Jasa Raharja/Abels Usmanji).

Mungkin Anda juga menyukai