Oknum Kepala Dusun  di Desa Bonto Bulaeng Sunat Dana Bantuan Sosial  Rp 30.000 sebagai “Ongkos”

Bantaeng,Diketahui, kejadian itu bermula sejak 2020,60 KK di desa tersebut menerima bantuan Dana sosial,Desa pada 21 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, 70 KK tinggal di wilayah Dusun Batu Tiroa,Desa Bonto Bulaeng yang menerima dana bantuan sosial.

Setelah bantuan diserahkan,oknum tersebut mendatangi setiap rumah di Dusun Batu Tiroa untuk meminta ATM yang menerima bantuan tersebut dengan cara mingintimidasi yang menerima bantuan agar di berikan kepada si penerima batuan tersebut,dengan alasan bantuan ini ada karena upaya Kepala Desa,kalau kalian tidak mau memberikan ATM maka tidak mendapat kan lagi batuan ujar Kepala Dusun tersebut,setiap penerima bantuan di sunat nya sebesar Rp 30.000 ribu.Dengan dalil pemotongan dana itu ongkos jalan.
Pelaku akhirnya berhasil memperoleh keuntungan besar dan bukan waktu yang singkat tapi sudah hampir 4 tahun lama nya.
“Warga akhirnya merasa keberatan dan ingin  melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian khususnya di tpikor,” Polres Kabupaten bantaeng.
Akibat perbuatannya, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Laporan : Tim SHI.COM Bantaeng

BACA JUGA:  Jajaran Pimpinan DPW NTB PWDPI Melarang Keras Anggota Bermain Main Dengan NARKOBA

Mungkin Anda juga menyukai