Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Trenggalek, Dinas Menetapkan Penyedia Jasa Tidak Sesuai Aturan
TRENGGALEK, Setelah beberapa hari lalu diberitakan adanya Badan Usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) mendapatkan 3 paket pekerjaan Pengadaan Langsung dari Dinas PKPLH Trenggalek, sekarang ditemukan fakta baru tentang penunjukkan Badan Usaha yang diduga sama atas pekerjaan pengadaan yang telah dinyatakan gagal sebelumnya, serta masih ditemukan Badan Usaha yang diduga ber-SBU mati.
Hasil penelusuran pertama tentang penunjukkan Badan Usaha yang sama atas pekerjaan pengadaan yang telah dinyatakan gagal sebelumnya seperti terlihat pada paket pekerjaan Peningkatan PSU Permukiman Dusun Belang Desa Salamwates Kecamatan Dongko, dengan Penyedia Jasa CV. Jopuro. Awalnya paket tersebut dinyatakan gagal, namun kemudian diulang kembali dengan tetap menunjuk Pelaku Usaha yang sama, yaitu CV. JOPURO.
Fakta yang sama juga ditemukan untuk paket pekerjaan “Pengadaan Tanaman Tabebuya”. Pertama diumumkan Pengadaan Langsung ditujukan kepada CV. MITRA KARYA ABADI, namun dinyatakan gagal. Kemudian dilakukan Pengadaan Langsung Ulang dengan Pelaku Usaha yang sama untuk paket pekerjaan tersebut, yaitu CV. MITRA KARYA ABADI.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Lampiran II Bagian V.5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Langsung, yang berbunyi: “Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi , calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan atau negoisasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan proses Pengadaan Langsung ulang kepada Pelaku Usaha lain.”
Kemudian untuk paket pekerjaan Pengawasan Teknis Paket V (Kecamatan. Bendungan, Kecamatan. Panggul) dengan CV. BARKA DARUTAMA selaku Penyedia Jasa Konsultansinya, diduga SBUnya telah habis masa berlaku. Sementara pekerjaan pengawasan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan masih (sedang) berjalan. Artinya legalitas pengawasannya menjadi tidak sah karena dilaksanakan oleh Badan Usaha yang tidak sah juga kualifikasinya.
Penelusuran media ini terhadap temuan tersebut mendapat tanggapan dari Doni selaku Pejabat Pengadaan Dinas PKPLH Trenggalek. Doni pada Selasa 18/4/2023 menyebutkan, “Untuk CV. JOPURO pada paket Pekerjaan Peningkatan PSU Permukiman Dusun Belang Desa Salamwates Kecamatan Dongko dan paket pekerjaan Peningkatan PSU Permukiman TPJ Dusun. Belang Desa Salamwates Kecamatan Dongko, keduanya sudah memenuhi syarat. Akan tetapi ada kesalahan teknis (salah pilih paket) ketika mau membatalkan paket pekerjaan yang lainnya. Sehingga paket pekerjaan Peningkatan PSU Permukiman TPJ Dusun. Belang Desa Salamwates Kecamatan Dongko diulang dengan memilih CV yang berbeda yaitu CV. ASTABRATA.”
Sedang untuk CV. BARKA DARUTAMA pada paket pekerjaan Pengawasan Teknis Paket V yang SBU-nya mati, Doni mengatakan, “Untuk Pengawasan Teknis Paket V karena SBU masih dalam proses perpanjangan sudah diputus kontrak oleh PPK pada tanggal 14 April 2023”.
Tanggapan Doni selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek ini mengesankan pergantian serta pemutusan kontrak terhadap badan usaha tersebut terjadi setelah media ini melakukan penelusuran. Apalagi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk paket pekerjaan tersebut menjadi tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media. Bahkan diduga nomor telepon awak media juga diblokir, sehingga sampai berita inil diturunkan PPK belum dapat dimintai konfirmasi.
Menanggapi temuan ini, Bambang Wahyudi (51) Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (GABPEKSI) Kabupaten Trenggalek mengatakan, “Penunjukan Pelaku Usaha dalam Pengadaan Langsung yang tidak sesuai aturan akan sangat merugikan bagi Pelaku Usaha yang benar-benar memiliki kualifikasi yang jelas. Mereka telah bersusah payah memenuhi segala legalitas usahanya, namun tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara Pelaku Usaha yang tidak memiliki kualifikasi dan legalitas usahanya tidak jelas justru mendapatkan penunjukkan.”