Rutan Bantaeng Tegaskan Menjadi Unit Pelaksana Teknis yang ZERO HALINAR

Bantaeng – Deklarasi ZERO HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) merupakan sebuah inisiatif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan secara maksimal dan menyeluruh.
_
Mendukung dan mengimplementasikan hal tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng menggelar kegiatan tersebut pada hari ini, yang diikuti oleh seluruh jajaran dan perwakilan warga binaan. Jum’at (12/05)
_
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, I. M. Rizal, yang bertindak sebagai Pembina Apel memimpin seluruh jajaran untuk mengucap komitmen ZERO HALINAR di tengah pelaksanaan kegiatan.
_
“Alhamdulillah baru saja sudah dilaksanakan. Mudah mudahan Deklarasi dan komitmen bersama ini bukan kegiatan semata, tapi juga menjadi pengingat bagi setiap petugas bahwa handphone, pungutan liar, dan narkoba merupakan 3 (tiga) hal yang tidak diperbolehkan di Rutan Bantaeng,” ucap Ince.
_
Pada kesempatan tersebut, Rutan Bantaeng juga kembali memberi himbauan tegas kepada seluruh petugas dan warga binaan mengenai pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan.
_
“Tidak ada satupun pungutan yang dilakukan, kembali saya ulangi, semua pemberian Hak bagi warga binaan itu GRATIS,”
_
“Petugas jangan sekali – kali meminta apapun kepada mereka (warga binaan), begitu juga dengan warga binaan agar tidak memberi apapun kepada petugas dengan harapan akan dipercepat dan sebagainya,” tegas Karutan Bantaeng tersebut.
_
I. M. Rizal juga mengatakan bahwa jika dikemudian hari ada beberapa warga binaan yang menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh petugas, dipersilahkan untuk melakukan pengaduan pada tempat yang telah disediakan.
Humas Rutan Bantaeng,
Ka.Biro Bantaeng

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Kasat Reskrim Polres Gowa Bersama Forkopimda Cek Ketersediaan Bahan Pokok

Mungkin Anda juga menyukai