Kepala Desa Tompobulu, Sanggah Terkait Pemberitaan Media Online
Kepala Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Hj. Marwiah membantah terkait adanya salah satu pemberitaan dimedia online yang memberitakan terkait penyalahgunaan anggaran di desa tersebut. Senin 12/6/2023
Ia menuturkan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tanpa adanya konfirmasi, dengan adanya pemberitaan tersebut dirinya merasa di rugikan
“Berita yang dimuat di salah satu media online tidak benar dan saya merasa tidak pernah dihubungi oleh awakmedia tersebut,” kata Hj. Marwiah
Pembangunan di desa Tompobulu telah di laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya beberapa proyek, Insentif RT/RK, Insentif Guru TK Paud TK/TPA, Insentif Guru TPA/TKA.
Dengan demikian, pemberitaan yang dilansir salah satu media online tidak benar dan tendensius tanpa adanya konfirmasi.
“Dana Desa Tompobulu telah digunakan sesuai dengan peruntukanya dan dapat dipertanggung jawabkan’” lanjut Hj. Marwiah
Begitu juga dengan pemberitaan terkait insentif Bidan desa selama 12 bulan yang disebutkan tidak sesuai yang diterima, itu tidak benar.
Wanita yang akrab dipanggil Hj. Marwiah merasa tidak dihubungi atau di konfirmasi sebelumnya oleh media tersebut dan dengan cara sepihak media tersebut langsung memberitakan tanpa kroscek kebenarannya.
Akibat berita tersebut H. Marwiah selaku Kepala Desa Tompobulu merasa di cemarkan nama baiknya. karena itu ia akan mengambil langkah hukum yang di perlukan.
Hal ini untuk menjadi pembelajaran dan efek jera agar dapat berhati-hati dalam mengambil tindakan,apalagi sumber berita tidak diketahui pasti kebenaranya.
Menanggapi pemberitaaan yang dimuat oleh media tersebut Hj. Marwiah selanjutnya mengambil langkah untuk memberikan sanggahan sesuai Ketentuan yang diatur dalam UU Pers, Hak jawab atau sanggahan sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan nama baiknya memiliki hak jawab dan dapat melakukan tanggapan atau sanggahan terkait berita yang tidak sesuai fakta.
Terlebih lagi dalam menjalankan tugas jurnalisik, seorang jurnalis harus berpedoman pada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga berita yang di hasilkan berimbang dan terpercaya.
Laporan Ka.Biro Kab bantaeng