Pekerja Migran Harus Dibina Dan Dilindungi,Bukan Dibinasakan….!

Makassar ~ ini kebutuhan ekonomi yang dibutuhkan manusia untuk menyambung hidup sangatlah tinggi, jumlah calon pekerja di Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan pekerjaan yang mampu untuk memenuhi jumlah pekerja di Indonesia untuk menekan angka pengangguran. Salah satu lapangan pekerjaan yang banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah menjadi Pekerja Migran. Namun Pekerja Migran asal Indonesia khususnya Sulawesi Selatan,seperti Kabupaten  Bantaeng,Bulukumba,Jeneponto,Gowa,atau sering di singkat PMI ini sering kali menjadi bulan~bulan dengan oknum~oknum yang tidak bertanggung jawab.”Terhadap PMI.

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan atau Kabupaten, berkewajiban untuk pembinaan hingga perlindungan pekerja migran tersebut. Daerah juga diminta memberikan langkah- langkah nyata dalam rangka peningkatan kompetensi calon pekerja migran,” ujar Dahlan Sapa,Dir investigasi & TPF.DIKPUS.LPP.SEGEL~RI. Ia mendorong Pemerintah Sulawesi Selatan untuk memiliki basis data PMI yang valid dan terbaru Menurutnya di tingkat pemerintah desa juga demikian harus tahu berapa penduduk desanya yang bekerja di luar negeri khusus Sarawak Malaysia.

“Desa juga sama harus punya data atau catatan warga yang ingin atau sudah menjadi pekerja migran, di mana lokasi kerjanya. Termasuk melakukan pemantauan dalam rangka keberangkatan, keberadaan hingga kepulangan pekerja migran,” jelas dia.Kaplingan desa jelas A.Gilang Bangsawan, KEPALA DIREKTORATDIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA
DIKPUS.LPP.SEGEL~RI.”harus menjamin kelengkapan dokumen calon pekerja migran. Desa sebut dia bisa memfasilitasi warganya dalam rangka pemenuhan syarat kelengkapan dokumen seperti berikut ini.
“Surat izin orang tua perlu bagi calon pekerja migran. Ini penting dalam rangka menunjang kinerja selama bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Lebih dari itu, A.Gilang Bangsawan, menegaskan bahwa fasilitasi pekerja migran lebih dikarenakan pemenuhan dan penjaminan hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng bersama Pemda dan petinggi TNI Pantau pergantian tahun, Sulteng Aman

“Ini dalam rangka kita menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Termasuk di luar negeri, negara berupaya memberikan perlindungan dalam mewujudkan pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan tersebut. Jadi bukan pekerja migran tersebut bukan untuk dieksploitasi, melainkan kita berupaya memberikan perlindungan dan penempatan yang baik,” tuturnya.

Jadi tidak ada lagi bahasa yang dilontarkan sebagai tindak pidana penjualan orang yang disingkat TPPO.
Harapan kami agar di kemudian hari tidak ada lagi penangkapan yang terjadi di Polda Sulsel seperti Beberapa bulan yang lalu, makanya perlu, ada koordinasi antara pihak Disnaker provinsi dan Disnaker Kabupaten. Kasihan para pekerja dan pengurus transportasi, yang menjadi tumbal undang-undang tindak pidana perdagangan orang,TPPO.
Kami hanya prihati yang menjadi tersangka di tahanan Polda Sulsel hanyalah hanya karena mengantar calon pekerja migran Indonesia ke bandara atau kepebuhan,dan masuk ke perbatasan Sarawak,dengan upah yang tidak begitu besar,hanya menjual jasa transportasi,tuturnya.

Ka,Biro Makassar

Mungkin Anda juga menyukai