Sat Resnarkoba Polres Lotim Tangkap Residivis Asal Bima Diduga Bawa 91.31 Gram Sabu.

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll OMBOK TIMUR NTB – Pria berinisial E (33) asal Kota Bima ditangkap kembali Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Terduga pelaku E ditangkap lantaran kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 91,31 gram.

Dia ditangkap dengan modus pengiriman paket sabu-sabu melalui jasa travel yang dibawanya dari Kota Bima melalui Pelabuhan Kayangan pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, terduga pelaku E sebelumnya adalah Redivisi Kasus Narkoba tahun 2020.

“Dia sebelumnya telah divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat,” ucap Kasat Gusti saat melakukan Press Rilis, Senin (14/8/2023).

Adapun kronologis penangkapan diceritakannya terjadi pada hari Kamis (10/8/2023), sekitar pukul 18.35 Wita.

Berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu-shabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang Mobil Travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

Dirinya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Setelah berhasil mengidentifikasi Mobil Travel yang ditumpangi pelaku, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal melakukan pembuntutan.

“Pembuntutan Mobil Travel tersebut kami lakukan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok,” katanya.

Setelah Mobil Travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari Mobil Travel yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu sesuai informasi yang di dapat sebelumnya.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

“Tim Opsnal kemudian menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.

Setelah menghadirkan saksi-saksi diantaranya security dan masyarakat setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku.

Tepatnya disaku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang di gunakan pelaku ditemukan 1 bungkus sedang plastik berisi Dub yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada tas rajut selempang terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 (satu) plastik berisi bubuk putih yang diduga narkoba yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.

Dari kejadian tersebut, pelaku terancam dengan pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” demikian Kasat Gusti.

Residivis Narkoba Asal Bima Inisial E (33) Diintrogasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, dia ditangkap setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 91,31 gram.

( Tim )

Mungkin Anda juga menyukai