Hasil OPS Jaran Rinjani 2023, Polresta Mataram Ungkap 80 Kasus

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB – Selama periade tanggal 31 Juli sampai dengan 13 Agustus 2023 berlangsungnya Operasi Jaran Rinjani 2023, Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 80 Kasus Pencurian diantaranya Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari 80 Kasus tersebut terdapat 88 tersangka yang saat ini telah diamankan oleh masing-masing unit Reskrim jajaran Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH.,saat memimpin Konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (16/08/2023) didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK., MH., dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.

Dalam komentarnya, Kapolresta Mataram mengatakan Operasi Jaran 2023 yang bukan hanya berlangsung di Polda NTB namun diseluruh daerah ini bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas di tengah masyarakat serta memberikan kenyamanan dan keamanan dalam masyarakat dengan meminimalisir perkara-perkara pencurian yang sering kita sebut Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Namun menurutnya, apapun yang dilakukan Kepolisian tidak akan sempurna bila tanpa keikutsertaan seluruh Stekholder yang ada dan yang paling penting Masyarakat.

“Kami sadar Polisi tidak akan mampu bekerja sendiri untuk menciptakan Harkamtibmas ini, akan tetapi butuh kerja sama kita semua termasuk masyarakat,”tutupnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram dalam komentarnya ke 80 kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Mataram dan Polsek Jajaran dengan mengamankan 88 Tersangka tersebut terdiri dari Curas 9 Kasus dengan 13 tersangka, Curat 68 Kasus dengan 72 tersangka dan Curanmor 3 kasus dengan 3 tersangka.

BACA JUGA:  Perlunya Pengawas Terhadap CPMI,"Banyak Perusahaan Yang Berkedok Resmi

Dari seluruh kasus yang diungkap diamankan barang bukti berupa 1 unit Plastyson, 57 unit Hp, 11 unit R2, 2 buah Mesin Air, 1 buah pakaian, 1 buah dompet, 1 buah Kris, 3 lembar Surat-surat, 1 buah Helm, 1 stek alat mikup, 1 buah TV, sejumlah uang tunai, 1 unit Laptop, 2 tabung gas 3 Kg, 1 buah tang serta 1 unit R4.

Kepada tersangka pada masing-masing Kasus dikenakan pasal 365, 362, 363 atau 480 KUHP, ancamannya paling rendah 4 tahun penjara.

“Jumlah ini terjadi penurunan kurang lebih 4 kasus jika dibandingkan Operasi Jaran Rinjani yang dilakukan tahun lalu,”tutupnya.

( Kordinator Liputan NTB )

Mungkin Anda juga menyukai