Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Lotim Berhasil Ungkap 40 Kasus Laporan Polisi 3C

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR NTB – Operasi kepolisian kewilayahan “Jaran Rinjani -2023” yang dilaksanakan Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap 40 tersangka yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian bermotor (3C).

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono,S.H.,S.I.K.,M.H di Lotim, saat Konferensi Pers, Rabu mengatakan, pelaksanaan operasi Jaran Rinjani 2023 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 31-13 Agustus 2023.

“Selama operasi Jaran Rinjani 2023 ini kami berhasil mengamankan 74
tersangka yang terlibat aksi pencurian 3C di antaranya 65 tersangka curat ( 55 dewasa dan 10 anak-anak), 1 tersangka curas dan 18 tersangka curanmor.

Selama oprasi satreskrim polres lombok timur berhasil menyita sebanyak 14(sebelas) unit sepeda motor, 2 unit sepeda gayuh, 33 Buah Handpone, 10 pakayan, satu tas selempang , 3 bilah parang, 3 buah laptop, 6 buah kuci leter T satu buah tabung gas elpiji 3Kg , satu unit Bor listrik, 1 bungkus Rokok Gudang garam Surya, Dan sejumlah uang Rp 413.000 ” ujarnya.

Kasat reskrim Lombok Timur AKP Hilmi M Prayogo, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa pada operasi ini Polres Lombok Timur berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 40 laporan Polisi yang terdiri dari 3 yang di jadikan TO dan 37 Adalah non TO pencurian dengan pemberatan, 1 curas 1 curat dan 1 curanmor, 71 non TO 17 orng kasus Curanmor, dan 54 orng kasus curat.,

Satuan Satreskrim polres Lotim menyelesaikan 40 laporan polisi, kejahatan 3C yang di Laporkan oleh masyarakat di antaranya., 29 laporan Curat., 1 laporan curas, dan 10 laporan curanmor.

BACA JUGA:  Sampah Berserahkan Di Bahodopi,Sangat Jorok,Siapa Yang Bertanggu Jawab..!

“Pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dan Curanmor dan pasal 365 KUHP, Tentang curas,” ucapnya

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lombok Timur untuk meminimalisir niat dari para pelaku kejahatan khususnya pencurian motor dengan menambah pengamanan seperti kunci stang dan lain-lain.

“Kami imbau pemilik motor agar selalu hati-hati menaruh sepeda motornya, meski pun ditempat parkir harus ditambah kunci pengaman dan jangan menaruh motor di sembarang tempat,” tutupnya.

( Kordinator Liputan NTB)

Mungkin Anda juga menyukai