Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lotim Tangkap Pria Terduga Pelaku Narkotika dan BB 4.96 Gram Sabu

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR NTB – Tim opsnal Reserse Kriminal Narkoba polres Lombok Timur berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan narkotika, ditangkap dirumah kediamanya Desa Terara, Kecamatan Terara, kabupaten Lombok timur, Senin (14/8/2023 ) sekitar pukul 16 : OO wita bersama barang bukti 4.96 Gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH, menjelaskan, Sabtu (19/8/2023), bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa pada sebuah rumah TKP dicurigai sering dijadikan tempat taransaksi dan pesta Nakoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kasat Narkoba perintahkan Tim opsnal Renarkoba untuk melalukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.” Ucapnya.

Lanjut Kasat, Setibanya dirumah terduga pelaku HDR alias Pakuk (41 thn) Tim opsnal melakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku dengan di saksikan oleh 2 orang kawil dan RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Terang AKP I Gusti Ngurah.

Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya seperti lemari pakaian yang ada di kamar tidur terduga pelaku HDR dan oleh petugas ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil plastik yang berisi bubuk putih Narkotika jenis Sabu seberat 4,96 Gram Netto. Selain barang bukti Narkotika Tim opsnal juga menemukan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan alat – alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti , timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong dan bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000. Atas kejadian tersebut terduga pelaku HDR alias pakuk berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Tolitoli berhasil ungkap sabu senilai Rp4.5 Milyar

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah. Pungkas Kasat Narkoba.

( Korlip NTB )

Mungkin Anda juga menyukai