Site icon Saksi Hukum Indonesia

18 Pimpinan Parpol Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Yang Diinisiasi Polda NTB

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar Deklarasi Pemilu Damai di Tribun Lapangan Bhara Daksa, Polda NTB, Selasa (22/8/2023).

Deklarasi Pemilu Damai yang diinisiasi Polda NTB dihadiri 18 pimpinan partai Politik di NTB, yang akan terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Kegiatan tersebut diisi dengan pernyataan sikap oleh semua partai politik yang akan terlibat dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.

Pernyataan sikap tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu NTB Itratip dan diikuti oleh para pimpinan Partai yang hadir.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, 18 pimpinan partai politik yang hadir, menandatangani papan naskah komitment bersama yang disiapkan Polda NTB.

Selain 18 partai politik, juga hadir Gubernur NTB,Kapolda NTB,Danrem 162/WB Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan turut menandatangani naskah tersebut.

Isi naskah komitmen yang ditanda tangani oleh 18 partai politik tersebut ada 4, antara lain:

1. Berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI dengan tidak melakukan politisasi SARA.

2. Mewujudkan Pemilu sebagai sarana integritas bangsa dan menolak segala bentuk pelanggaran dengan alasan apapun.

3. Melaksanakan pemilu tahun 2024 yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

4. Saling menghargai dan menghormati hak serta perbedaan masing-masing peserta pemilu tahun 2024.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, kegiatan Deklarasi Pemilu Damai itu diselenggarakan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif saat Pemilu tahun 2024 mendatang berlangsung.

“kita ingin Pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan dengan aman, nyaman dan damai,” ungkap Djoko dalam sambutannya.

Kegiatan itu disambut baik oleh semua pihak, terutama KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

BACA JUGA:  DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan) Jakarta - “Terbakarnya” rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut. Catatan Ketua Umum DePA-RI yang disiarkan Jumat (7/11) menyebutkan, peristiwa teror terhadap hakim tidak boleh ditoleransi. Selain karena bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bertekad memberantas korupsi yang dibahasakannya secara hiperbola “akan mengejar koruptor sampai ke Antartika”. Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Luthfi Yazid lebih lanjut mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional. Tentu, "peran" dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya. Peristiwa teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya. Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor. Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu. Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim. Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka. Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud. Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis. Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan. “Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya. Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

“kami ucapkan terimakasih kepada Polda NTB yang telah menginisiasi kegiatan ini, semoga Pemilu 2024 mendatang berjalan aman, damai dan kondusif,” ungkap Ketua KPU NTB Suhardi Sout dalan sambutannya.

Ucapan terimaksih untuk Polda NTB juga datang dari Ketua Bawaslu NTB Itratip dan juga Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Zulkieflimansyah.

( KORLIP NTB )

Exit mobile version