Ketum DPP PWDPI, Nurullah Minta Kapolres Lamteng Tidak Gegabah Dalam Menentukan Perkara Tanah Wakaf
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Minta agar Kapolres Lampung Tengah tidak gegabah dalam memutuskan gelar perkara terkait sengketa penggarab dan pelapor tanah wakaf milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam (YABWAI) Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Ketum DPP PWDPI, M. Nurullah RS yang notabenenya anak dari almarhum pendiri tanah wakaf sekaligus putra dari Pendiri Yayasan wakaf, mengaku sedikit banyaknya sejarah tanah wakaf payung makmur.
Ia menjelaskan, Tanah wakaf Payung Makmur berdiri dan diikrarkan serta sudah dibadan hukuman aktenotaris pada Tahun 1973 di Kediri Jawa Timur, mengingat notaris di Lampung masih langka.
“Pada tahun 1973 tanah wakaf sudah berjalan aktif mendirikan lembaga pendidikan serta pondok pesantren. Lokasii tersebut juga untuk lahan garapan para dewan guru dan kiai serta masyarakat untuk kehidupan mereka,”ungkapnya.
Asal dan usul tanah wakaf, masih kata Ketum DPP PWDPI,adalah lahan tidur bekas garapan masalakat yang berpindah2. Karena dulu lahan itu mau dijual kepada salah satu perusahaan oleh oknum tokoh politik di Lampung tengah malam masyarakat beserta semua tokoh sepakat untuk bentengi tanah tersebut dijadikan tanah wakaf.
“Sebagai masyarakat yang taat terhadap aturan serta menjunjung tinggi adat dan istiadat, dimana bumi dipijak disana langit dijunjung untuk suatu kehormatan pendiri tanah wakaf Roni Salim meminta para tokoh adat Lampung yang ada didaerah tersebut untuk menyetujui serta mengetahui. Namun tanah tersebut bukan milik mereka melainkan milik masyarakat kampung payung makmur yang saat ini masih menjadi pedukuhan,”urainya.
Nurullah menjelaskan, saat para pengurus yayasan sedang aktif mengelola tanah wakaf pada era zaman Soeharto lokasi tersebut masuk pada pekan penghijauan.
“Selama 25 tahun tanah tersebut tidak bisa digarab, mati satu kayu harus ganti seribu. Maka para guru ngaji dan guru sekolah pulang kekampung halaman karena penghidupan mereka tidak ada lagi. Dulu tanah masih hutan rimba,” lanjutnya.
Nurullah menbahkan, setelah ditahun sekitar 1995 tanah mulai bisa dibuka kembali disitulah awal tanah itu bannyak yang dijual belikan oleh para oknum yang bekerjasama dengan oknum aparat kampung, sehingga hingga saat ini lahan tersebut bannyak yang sengketa dan nyaris habis dijual belikan. Hannya sedikit yang berstatus penggarab tanah wakaf.
“Bahkan saya pernah bantu orang tua saya melaporkan para oennyerobot tanah wakaf kepihak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah Lampung tengah. Dan hasil keputusan bupati Lampung tengah serta kementrian agama, tanah wakaf milik YABWAI, tidak bisa diganggu gugat atau dijual belikan. Batasannya sampai Yaumil kiyamah. Bahkan sudah diterbitkan surat yang ditanda tangani oleh bupati,” ujarnya.
Bahkan, hasil keputusan dengan sejumlah oknum yang mengatasnamakan ahli waris pembatalan atau pencabutan tanah wakaf sudah dinyatakan tidak Syah karena tanah tersebut resmi milik YABWAI. Saat itu saya juga ikut menghadiri sidang diruang bupati yang dipimpin oleh wakil Bupati, Musa Ahmad.
“Anehnya surat pembatalan tanah wakaf yang sudah putus sidang di kantor bupati kok muncul kembali untuk dasar mengadukan para penggarab tanah wakaf. Eronisnya sekarang sudah bermunculan sutlrat akte jual beli dan sertifikat tanah, yang sudah jelas itu masuk lokasi tanah wakaf,” kata Nurullah.
Nurullah juga menambahkan, berdasarkan surat akte wakaf dan ikrar wakaf lokasi tanah wakaf ada 150 hektar atau 1000 MX 1500 M disebelah barat kampung payung makmur.
“Adapun batas tanah wakaf, sebelah timur pematang membelah lereng barat, sebelah barat batas sungai batu mumpon, sebelah selatan batas tanah register atau hutan kawasan dan sebelah Utara batas ujung pematang dengan warga,” ujarnya.
Selain itu Nurullah juga mengingatkan pasca putus sidang musyawarah hasil keputusan bupati Lampung tengah agar pihak kementrian agama, dan BPN yang hadir saat itu diperintahkan untuk menertibkan lokasi tanah wakaf serta memfasilitasi agar di sertifikat kan. Namun sayangnya hingga saat ini pihak kementrian agama dan Badan Pertanahan Negara (BPN) belum juga merealisasi.
“Jadi disijilah saya minta Kapolres Lamteng harus berhati-hati dalam memutuskan perkara ini. Jangan sampai timbul persoalan baru. Sebab jika lihat data serta lokasi yang seharusnya melaporkan pennyerobotan adalah pihak Yayasan Badan Wakaf Agama Islam,”pungkasnya.
Nurullah mengatakan, dalam waktu dekat bersama para pengurus tanah wakaf dan pihaknya dari DPP PWDPI siap membantu untuk melaporkan balik para oknum -oknum Yanng diduga kuat telah mennyerobot tanah wakaf kepolda serta Kapolri dan Kejagung .
“Pihak pengurus yayasan sudah berkoordinasi dengan pihak. DPP PWDPI, masih menyisakan langkah untuk melaporkan balik keaparat penegak hukum atas dugaan menjual belikan tanah milik yayasan wakaf,”pungkas Nurullah.