Kondisi Kesehatan Tidak Memungkinkan, Aswad Sulaiman Batal Ditahan KPK

Jakarta – Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara 2007-2009 pada hari Kamis batal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

“Informasi yang diterima kami, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan menggelar ekspos kasus dan penahanan terhadap Aswad Sulaiman.

Namun, kondisi kesehatan Aswad Sulaiman yang tidak memungkinkan, KPK kemudian menunda penahanan yang bersangkutan hingga waktu yang belum ditentukan.

Aswad Sulaiman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dan Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

Tersangka Aswad Sulaiman sebagai Gubernur Konawe Utara, diduga menguntungkan dirinya sendiri, menyalahgunakan wewenang orang atau perusahaan lain, peluang atau kesempatan yang timbul dari status atau jabatan resminya, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut yaitu sekitar Rp2.7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman diduga telah menerima uang sebesar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

BACA JUGA:  Polres Sanggau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Panal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mungkin Anda juga menyukai