Tim Percepatan Reformasi Hukum Sarankan UU Peradilan Militer Direvisi
Saksihukumindonesia.com, Jakarta – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan untuk merevisi UU Peradilan Militer yang masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan disahkan menjadi undang-undang baru pada tahun 2026.
“Diskusi tentang mengenai kapan dan seberapa cepat itu harus dilakukan, tetapi pada intinya rekomendasi yang disampaikan, melihat kalau perlu ada proses gimana pertanggungjawaban sipil terhadap pelaku militer dalam tindakan pidana yang sifatnya umum. Itu prinsip dasarnya,” ujar Anggota Kelompok Kerja 1 Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi Sjarief Assegaf saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Isu tentang peradilan merupakan ranah kerja dalam Kelompok Kerja 1 Tim Percepatan Reformasi Hukum yang membidangi masalah reformasi peradilan dan penegakan hukum.
“Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, dan tindak pidana umum misalnya seperti kekerasan yang serius kewenangannya juga diberikan kepada peradilan umum,” sambungnya.
“Perkara lain yang mungkin masih bisa ke peradilan militer. Adapun diskusi yang muncul, karena memang ini bukan masalah yang sederhana, karena tesis bahwa di peradilan umum pasti lebih berat belum tentu juga,” ungkapnya.
Tim Percepatan Reformasi Hukum dalam dokumen rekomendasi untuk mengusulkan peradilan militer yang hanya mengadili kasus-kasus pidana militer murni, atau pidana umum lainnya kecuali korupsi, kekerasan, dan tindak pidana lain yang ancaman hukumannya maksimal penjara di atas 10 tahun.
Dalam rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM diusulkan untuk menjadi kementerian yang bertanggung jawab atas penyusunan draf revisi UU.
Rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum terutama yang terkait reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum menyoroti enam persoalan, yaitu terkait sumber daya manusia (rekrutmen, pendidikan/pelatihan, mutasi, promosi, evaluasi kinerja, serta gaji dan tunjangan), pengawasan, kelembagaan (termasuk kedudukan, fungsi, dan organisasi, hukum materiil dan formil, budaya hukum dan organisasi, anggaran dan sarana-prasarana pendukung.
Terhadap masalah-masalah itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan revisi beberapa undang-undang. Dalam kelompok rekomendasi jangka pendek, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan ada revisi Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 17/2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kategori rekomendasi jangka menengah, selain revisi UU Peradilan Militer, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan ada revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). revisi UU Mahkamah Agung, revisi Perpres No. 13/2005 dan Perpres No. 14/2005 yang mengatur struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).