Kabupaten Tulungagung Terapkan Aplikasi Tracking Proses Permohonan PBG/SLF Berbasis Online

Tulungagung,-SaksiHukumIndinesia.com. Perijinan mendirikan bangunan yang dikenal dengan IMB, mengalami perubahan nama sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kemudian direspon dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang belum terbangun dan Sertikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang sudah berdiri. Semenjak munculnya Undang-Undang Cipta Kerja pengurusan mendirikan bangunan menjadi dua jenis yaitu Persetejuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertikat Laik Fungsi (SLF).
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengupayakan keselarasan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia dengan menerbitkan aplikasi www.SIMBG.PU.GO.ID pada Bulan Juli 2021 yang kemudian mewajibkan seluruh kabupaten atau kota diwilayah Indonesia untuk menggunakan aplikasi SIMBG untuk seluruh perijinan yang terkait bangunan gedung baik itu melalui PBG maupun SLF.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo melalui Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi, Mochamad Nur Alamsyah, ST, MT mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pengelola kegiatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah menerapkan aplikasi SIMBG sejak bulan April 2022.
“Dinas PUPR telah menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional terkait penyelenggaraan bangunan gedung dalam proses perijinannya,” ucap Alamsyah sapaan akrabnya.
“Namun dalam perjalanan pelaksanaan aplikasi SIMBG.PU.GO.ID ini dirasa ada suatu hal yang kurang optimal, semisal tahapan proses yang tidak bisa dipantau langsung oleh pemohon PBG/SLF sehingga ada anggapan kalau mengurus PBG/SLF itu sulit dan rumit,” imbuhnya.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, pada tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung membuat sebuah aplikasi pendampingan yang dinamai Aplikasi Tracking Proses Permohonan PBG SLF Berbasis Online di Kabupaten Tulungagung.
“Didalam aplikasi ini akan memberikan informasi terkait tahapan proses permohonan PBG/SLF kepada pemohon melalui notifikasi ke nomor whatsapp yang telah dimasukkan saat mendaftar permohonan PBG/SLF,” terangnya.
“Sehingga dengan munculnya aplikasi ini maka telah tercipta keterbukaan tahapan proses permohonan sehingga akuntabilitas dan tranparansi dalam permohonan PBG/SLF dapat terwujud,” papar Alamsyah.
Masih menurut Alam, Aplikasi Tracking Proses Permohonan PBG SLF Berbasis Online di Kabupaten Tulungagung ini menjadikan proses permohonan PBG/SLF lebih mudah dan cepat.
“Karena setiap tahapan prosesnya akan segera diketahui secara langsung oleh pemohon yang terkirim melalui notifikasi nomor whatsapp dan unsur pimpinan yang terkait pengelolaan penyelenggaraan bangunan gedung juga bisa memantau tahapan tersebut secara langsung di aplikasi SIPUTRA-TABAJAKON.TULUNGAGUNG.GO.ID,” pungkas Alamsyah.
Sebagai informasi Tim Pelaksana Aplikasi Tracking Proses Permohonan PBG SLF Berbasis Online Di Kabupaten Tulungagung telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Nomor : 188/45/22.05/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Aplikasi Tracking Proses Permohonan PBG SLF Berbasis Online Di Kabupaten Tulungagung. (Fitrah