Sejarah Hadirnya “PERS” Dan Wartawan Di Indonesia,”

Inspirasi putra Sinjai

Makassar ~ betapa beratnya sebagai mencari berita dan
Tanggung jawab sertanya resiko Sebagai
Jurnalis atau wartawan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar. Mereka menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur.

Jurnalis memperoleh dan menjaga informasi akurat untuk disampaikan ke publik. Berita yang disampaikan para wartawan melalui media massa dapat merupakan sarana pendidikan,memberikan pencerahan serta memberikan informasi yang obyektif.

Dengan pekerjaan itu, ada karakteristik yang berbeda dengan sektor lain. Antara lain pekerjaan wartawan dilakukan di tempat kerja yang berpindah-pindah. Wartawan menempuh perjalanan dari suatu tempat sumber berita yang satu, ke tempat sumber berita yang lain. Di sini sering menemui situasi membahayakan.

Lalu, waktu kerja wartawan juga tidak pasti. Sumber berita yang akan diliput  bisa siang maupun malam sekali pun. Terkait dengan hubungan kerja, yang sering terjadi adalah hubungan kerja dengan pemberi kerja adalah pekerjaan dengan waktu tertentu.
Untuk sisi psikologis, ada tekanan dari pihak lain. Dengan kondisi itu, maka pekerjaan seorang wartawan lebih banyak mengandung resiko, dibanding dengan pekerjaan lain.

Menuju kebebasan pers yang berhati nurani.Pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia dalam era reformasi, tampaknya, telah terperangkap dalam benturan antara kebebasan dan tertib sosial. Kebebasan pers memang mutlak ada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Namun, semua pelaku pers harus sesuai dengan hati nurani serta etika yang berlaku dimasyarakat. Kebebasan dan tanggungjawab perlu dilaksanakan secara berimbang, hak-hak pribadi warganegara tidak boleh dikorbankan hanya dengan dalih kebebasan pers

Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers menandaskan bahwa ”Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” (Pasal 2). Dengan klausul ini, jelas sekali bahwa pers memposisikan dirinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, atau “kepanjangan tangan rakyat”. Karena negara ini milik rakyat, maka pers perlu diberikan kebebasan seluasnya untuk melaksanakan amanat rakyat tadi.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Serahkan Bantuan 275 Tanaman Buah dan Pelindung kepada Pesantren Darul Mukhlisin Umi Padanglampe 

Dalam teori pers libertarian (Siebert), terkesan bahwa pers sebagai pilar kekuasaan keempat berada pada posisi tertinggi. Pers menjadi watchdog dari kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Kecuali itu, pers juga mengawasi roda kehidupan masyarakat secara keseluruhan

Dari masa perjuangan meraih kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan. Surat kabar banyak digunakan sebagai sarana memompakan semangat juang kepada para pejuang untuk tetap bersemangat melawan para penjajah. Pada masa awal kemerdekaan, kondisi Indonesia masih terbilang rapuh dan terancam kedaulatannya dari berbagai pihak yang ingin merebut negeri ini.

Pada masa itu lah surat kabar memiliki peranan penting. Yaitu sebagai sarana penguatan warga negara Indonesia dan sebagai perlindungan dari hasutan yang disebarkan Belanda melalui media massa mereka. Namun sayangnya setelah kedudukan Indonesia sudah semakin kuat dengan dibubarkannya RIS (Republik Indonesia Serikat). Dan diakuinya kedaulatan Indonesia sebagai Republik Kesatuan berdasarkan UUDS, peranan jurnalistik mulai tergoyahkan. Surat kabar justru mulai digunakan sebagai alat manuver politik yang bertujuan mengguncang. Bahkan menyerang lawan politik supaya mendapatkan kekuasaan di pemerintahan Indonesia yang baru.
Banyak surat kabar yang dibredel karena dianggap melawan pemerintah saat itu. Dan tak sedikit pula wartawan yang ditangkap karena dianggap mengancam pemerintahan padahal mereka hanya menyuarakan kebenaran. Saking memburuknya kondisi jurnalistik dan pers di Indonesia. Tanggal 1 Oktober 1958 dianggap sebagai tanggal matinya kebebasan pers di Indonesia. Dengan makin banyaknya surat kabar yang dipaksa tutup dan wartawan ditangkapi. Terlebih lagi, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. yang semakin mempersempit ruang gerak dan kebebasan pers di negara kita. Seolah tak cukup, beberapa bulan setelahnya.

Departemen Penerangan mengumumkan peraturan baru yang mewajibkan media massa. Yaitu surat kabar dan majalah haruslah didukung oleh minimal satu partai politik atau tiga organisasi massa. Akibatnya, surat kabar tidak ada yang bersifat netral seperti seharusnya media massa dan semuanya memiliki corak masing-masing tergantung kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:  Peringatan Isra' Mi’raj Nabi MUHAMMAD SAW 1445 H / 2024 M dan Do'a Bersama Untuk Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Sejarah jurnalistik di Indonesia dimulai saat Belanda menjajah Indonesia. Jurnalistik pada masa pendudukan Belanda ditandai dengan diterbitkannya surat kabar Memories der Nouvelles pada tahun 1615. Oleh Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterzoon Coen. Surat kabar ini awalnya masih ditulis tangan sampai pada tahun 1688. Pemerintah Hindia Belanda memiliki mesin cetak yang dikirim dari negeri Belanda dan akhirnya dapat membuat surat kabar dengan cetakan pertama. Isi surat kabar cetakan pertama ini antara lain ketentuan dan perjanjian yang dibuat antara Belanda dengan Sultan Makassar pada saat itu.

Setelah muncul surat kabar pertama tersebut, perlahan-lahan bermunculan pula surat kabar lain yang diterbitkan oleh masyarakat pribumi dan turunan etnik Tionghoa. Surat kabar baru tersebut diterbitkan oleh berbagai kalangan masyarakat saat itu dalam berbagai bahasa. Seperti Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jawa, dan bahasa daerah lainnya. Kemudian, perkembangan dunia jurnalistik dan surat kabar di Indonesia pada masa itu terus menanjak. Hingga dicatat ada sekitar 30 surat kabar berbahasa Belanda, 27 surat kabar berbahasa Indonesia. Dan satu surat kabar berbahasa Jawa pada pertengahan abad ke-19.
Wartawan atau jurnalis mengingat sejarah di negeri ini bahwa jurnalis atau wartawan bukan gampang menjalankan profesi ini kehadiran pers di Indonesia yaitu hasil kerja kerasnya dahulu kita jadi wajib tahu itu

Mungkin Anda juga menyukai