Jelang Pemilu 2024, Bakesbangpol Tulungagung Gelar Sosialisasi Pendididikan Politik Bagi Perempuan

Tulungagung,-Saksihukumindonesia.com-Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Perempuan.
Kegiatan bertema “Pentingnya Partisipasi Perempuan pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024” itu dilaksanakan di auditorium Universitas Bhineka (Ubhi) Tulungagung, Kamis (21/9).
Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Perempuan di Kabupaten Tulungagung Tahun 2023, diikuti kurang lebih 50 peserta dari perwakilan tokoh-tokoh perempuan yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Bambang Triono, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Perempuan di Kabupaten Tulungagung tahun 2023.
Dia berharap, adanya kegiatan tersebut kedepannya dapat meningkatkan peran perempuan dalam kancah perpolitikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Tulungagung.
Sehingga, kuota perempuan dalam perpolitikan di Kabupaten Tulungagung mampu memenuhi 30 persen.
“Melalui pendidikan politik, diharapkan dapat menjadi sarana terwujudnya masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai persoalan politik,” kata Bambang Triono.
Selain itu, adanya pendidikan politik juga diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bambang menegaskan, pendidikan politik tidak hanya diperlukan bagi para pemilih yang kurang atau belum memiliki pemahaman tentang persoalan politik saja.
Namun, pendidikan politik juga diperlukan bagi para pemilih yang sudah memiliki pengetahuan mengenai persoalan politik.
Kepada para tokoh-tokoh perempuan Tulungagung, Bambang menyampaikan, pesta demokrasi 5 tahunan yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), atau disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu) rencananya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak rencananya akan dilaksanakan pada November 2024.
Terkait dengan hal itu, Bambang mengingatkan, bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Wakil Rakyat dan para pemimpin bangsa.
“Pemilu merupakan upaya perwujudan pemerintah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945,” terangnya.
Untuk itu, dalam setiap momentum Pemilu rakyat wajib berperan sebagai subyek yang mengawal proses pelaksanaan Pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas.
Bambang mengungkapkan, Negara Indonesia selama ini telah berupaya membangun wajah demokrasi ke arah yang lebih baik, keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu juga terus mengalami peningkatan dan mendapat dukungan dari pemerintah.
Hal tersebut berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 pasal 3 huruf E yang berbunyi Partai Politik peserta Pemilu menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada pengurus, dalam kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
Selain itu, dalam pasal 245 juga disebutkan mengenai daftar bakal calon anggota legislatif dari partai peserta Pemilu harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Di era reformasi peran perempuan dalam dunia politik semakin penting, sebab suara perempuan bisa untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada perempuan,” ungkap Bambang.
Terakhir, Bambang juga menjelaskan terkait dengan upaya-upaya dalam membangun strategi politik perempuan diantaranya adalah menyertakan atau melibatkan perempuan dalam politik formal dengan mendorong keikutsertaan perempuan dalam Parpol dan Organisasi.
Kedua, yaitu menata ulang struktur Politik, sehingga lebih terbuka pada ketegasan gender dan menjadikan perempuan untuk memiliki peran kunci dalam politik.(fitrah