Site icon Saksi Hukum Indonesia

Berhasil Mengungkap kasus  Narkotika Dipolsek Sekayam

Sanggau ~ Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum polsek Sekayam pada hari rabu tanggal 01 /11/23  jam 19.00 Wib s/tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) halaman rumah dan dalam sebuah rumah ada sebuah kamar di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau kalbar, telah diamankan dua orang Pria yang diduga Bandar atau Pengedar Narkoba,

Dasar Surat Perintah Kapolda Kalbar, tanggal 09 Oktober 2023 tentang satgas, penanggulangan penyalahgunaan,dan Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.
Dasar Surat Perintah Kapolsek Sekayam, Surat Perintah Tugas Penyelidikan,Reskrim pada tanggal 01 November 2023 tentang mencari informasi dan keterangan tentang Tindak Pidana Narkoba, melaksanakan tindakan penyelidikan, Under Cover Buy ( UCB ), penangkapan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayam.

Giat pengungkapan Tinda Pidana. Narkotika tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP MR. PARDOSI, S.H. Beserta anggota Polsek Sekayam

Tempat kejadian perkara (TKP),diamankan terduga Pelaku pengedar dan bandar,orang tersebut adalah,Srn nama di samarkan.

Halaman rumah Srn,orang tua dari RM Al FBS.Yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,kalbar
Dalam kamar rumah Sdra. RM Al FBS yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Anggota Polsek Sekayam bergerak setelah  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu sabu di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di halaman dan dalam rumah milik orang tua Sdra. RM alis FBS yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu An. OF alis UDS.tersebut dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu untuk pelaku narkoba ditemukan di halaman rumah milik orang tua Sdra.RM alias FBS  dan untuk pelaku Narkoba ditemukan di dalam kamar rumah kediaman, kemudian pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dan pelakunya
yang di temukan di tempat kejadian perkara,(TKP)
1 Paket bening berklip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu.
1 bungkus rokok merk sampoerna mild.
1 buah Hp merk Nokia.
Barang bukti berikutnya di temukan di tempat yang terpisah.
1 (satu) buah hp merk Realmi type 9T.”2 ( dua ) bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.1 ( satu ) bungkus rokok merk ERA ice plus.1 ( satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik.15 ( lima belas ) plastik bening berklip,
Uang tunai sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ).
1 ( satu) buah tas warna hitam merk eiger.
Pengungkapan Tindak Pidana . Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kec. Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian tutur Kapolsek.
Koordinator SHI.COM Kalbar. “Rustan.”

BACA JUGA:  DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan) Jakarta - “Terbakarnya” rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut. Catatan Ketua Umum DePA-RI yang disiarkan Jumat (7/11) menyebutkan, peristiwa teror terhadap hakim tidak boleh ditoleransi. Selain karena bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bertekad memberantas korupsi yang dibahasakannya secara hiperbola “akan mengejar koruptor sampai ke Antartika”. Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Luthfi Yazid lebih lanjut mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional. Tentu, "peran" dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya. Peristiwa teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya. Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor. Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu. Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim. Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka. Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud. Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis. Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan. “Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya. Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”
Exit mobile version