Ketua PWDPI NTB Menjawab Dugaan Pencemaran Nama Baik Salah Satu Manager BMT AL Hasan Pada Sebuah Pemberitaan
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR – NTB | Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Salah Satu Manager KSU BMT AL Hasan atas Dimuatnya pemberitaan dengan dinaikkannya fhoto ketiga manager oleh salah satu media online yang dilaporkan ke Polres Lombok Timur,Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) NTB Bang Deni Menjawab.
Seperti yang dimuat di salah satu Media Online (Topikterkini.com) yang di pegang dan ditulis oleh salah satu wartawan asal Lombok Timur(Ril) terkait Laporan Dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Bang Deni(Ketua PWDPI NTB) Bahwa , seharusnya diperjelas dulu pada pemberitaan yang mana dan media atas nama yang mana yang muat berita tersebut,sehingga bisa kita dengan terang benderang menjawab tudingan tudingan yang muncul dari orang perorang ataupun yang berkeberatan,”
Bang Deni menjelaskan jikapun benar media yang muat berita itu adalah perusahaan media yang ia pegang yang muat berita dan pasang photo Hamidah bersama Manager lainnya (Manager BMT AL Hasan) maka seharusnyapun itu sebuah kewajaran dan sesuai dengan Peranan , Pungsi dan Hak Hak seorang wartawan yang jelas jelas memiliki ID CARD dan Surat Tugas,Terlebih lagi jika media yang muat berita dan pajang photo Manager adalah Media Nasional,”.
Sudah sangat jelas diterangkan di Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa pada pasal 5 Ayat 1,2 dan 3 Mengatakan
*Pers nasional berkewajiban meberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
*pers wajib melayani hak jawab
*pers wajib melayani hak koreksi
Pada Pasal 6 point a,b,c,d,dan emenerangkan tentang Peranan pers diantaranya :
a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b.menegakkan nilai nilai dasar demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi hukum,dan hak asasi manusia,serta menghormati kebhinekaan.
c.mengembangkan informasi umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
d.melakukan pengawasan,kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Dengan berbagai isyu dan hal hal yang hingga hari ini beredar luas di berbagai media terutama di group group WA yang dituduhkan oleh beberapa orang oknum aktivis maupun lawyer atas sikap dan tindakan yang dilakukan , nampak sekali ada orang yang sengaja ingin menghina dan merendahkan kerja kerja seorang wartawan,terlebih lagi ada unsur kebohongan(hoax) yang disebutkan di salah satu WA Group Lombok Timur,”
Terlebih lagi maslah KSU BMT AL Hasan Mitra Ummat ini sudah menjadi maslah umum dan besar serta mengakibatkan begitu banyak korban sehingga sangat penting masyarakat Luas juga para korban mengetahui informasi tersebut guna mengantisipasi korban korban lainnya yang sekiranya ingin menabung atau berinvestasi kembali disaat Lembaga KSU BMT AL hasan ini tengah bermaslah ,dan itu sudah menjadi bagian kewajiban serta tugas dan peran fungsi seorang wartawan memberikan informasi.
Untuk itu atas suatu yang dianggap pitnah dan tidak benar maka bang Deni bersama Para Anggota PWDPI NTB juga atas Restu dan dukungan dari DPP PWDPI karena telah menyebutkan nama organiasi juga akan melaporkan balik tuduhan tuduhan yang menyudutkan propesi seorang wartawan terlebih lagi dirinyapun sudah mengantongi bukti bukti percakapan serta ancaman terhadap dirinya dan lainnya yang bersipat Hoax(Kebohongan) yang seakan sengaja dibuat buat,”
Perlu diketahui juga bahwa harus diperjelas dulu dong media milik siapa dan yang mana yang diduga mencemarkan nama baik Manager KSU BMT AL Hasan (Hamidah) ini,agar jelas arahnya kesiapa dan seperti apa , jangan hanya karena kami bernaung pada wadah organiasi yang sma atau saya ketua dari Organiasi Wartawan Tersebut lantas terus menyudutkan,”kita seharusnya sama sama menjaga kode etik tidak harus hanya propesi pers/wartawan saja yang haris menjaganya namun propesi propesi lainnya juga perlu di jaga yang namanya kode etik,”
KORLIP NTB