Dihentikan, Kejaksaan Kehilangan Taring pada Kasus Dana Hibah Rp 22 Miliar

Saksihukumindonesia – Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu gencar menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 lalu sebesar Rp 22 miliar.

Ketajaman taring penyidik Kejari Cirebon dalam mengungkap dugaan korupsi di kota cirebon mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Terlebih ketika Kejari Kota Cirebon sebelumnya berhasil memenjarakan beberapa kepala dinas dan sejumlah Aparat Sipil Nasional (ASN) karena tersangkut kasus korupsi.

Sayangnya kondisinya kini terbalik, pasalnya, pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 22 miliar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, justeru dihentikan karena penyidik kejaksaan tidak bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Pernyataan soal telah dihentikannya proses penyelidikan tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pissus) Kejari Cirebon, Fahmi.

“Penyelidikan itu artinya mencari dan menemukan ada tidaknya peristiwa pidana, dan di dana hibah kami tidak menemukan adanya peristiwa pidana, karena pelaksanaannya ada juknis dari kementerian,” kata Fahmi.

Karena tidak ditemukannya bukti peristiwa pidana, sambung Fahmi, kejaksaan akhirnya tidak lagi melanjutkan proses pemeriksaan (penyelidikan). “Untuk sementara kasusnya kami hentikan,” tegasnya.

Fahmi menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan puluhan pejabat, mulai dari kepala dinas, para ASN, termasuk puluhan pengelola hotel/restoran penerima manfaat dari dana hibah.

Soal jumlah dana hibah Rp 22 miliar , Fahmi mengungkapkan memang anggaran itu dikucurkan dari Kementerian untuk Disbudpar Kota Cirebon. Hanya saja kata Fahmi dalam pelaksanaannya ada dari anggaran itu yang disebar ke instansi pendukung lain. “Porsinya hanya 30 persen dari total dana hibah (22 miliar) dan itu qdiatur di Juknis kementerian,” katanya.

BACA JUGA:  Wakapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Juli 2024

Instansi-instansi pendukung itu diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Dengan alasan sebagai dokumen negara, Fahmi menolak memberikan penjelasan tentang jumlah dana yang diterima oleh masing-masing instansi pendukung.**(darmos)

Mungkin Anda juga menyukai