Oknum Pengacara di Mataram Menjadi Terdakwa Kasus Penggergahan

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM – Obyek tanah dan bangunan milik atas nama Anak Agung Nyoman Alit yang terletak di BTN Pagutan Permai Jln. Danau Singkarak Kota Mataram, di duga di rusak dan di ambil alih oleh seorang oknum pensiunan pagawai BPN yang kini menjadi salahsatu pengacara, berinisial LSJ.

Istri dari Anak Agung Nyoman Alit mejelaskan, kronologis kejadian tersebut, bahwa rumah kami yang beralamat di jalan Danau singkarak No 7 Pagutan Permai Kota Mataram, kami beli dari PERUMNAS Cabang Mataram pada tahun 1991 dengan cara pembayaran secara kredit selama 15 tahun di BTN Cabang Mataram.

Rumah tersebut sudah kami tempati selama satu tahun. Yaitu mulai dibeli tahun 1991 sampai tahun 1992 dan karena pada tahun 1992 kami pindah tugas bekerja ke Maumere Flores NTT, maka rumah tersebut kami kontrakkan kepada beberapa orang secara bergantian, ungkapnya Selasa (5/12/2023).

Terakhir mengontrak rumah tersebut adalah pak Nyoman (pensiunan TNI) dan sekarang tinggal di Labuapi Lombok Barat, dan untuk pembayaran kontraknya sudah kami terima secara rutin setiap tahun.

Kejadian penggergahan dan penguasaan serta pengerusakan rumah kami oleh LSJ, terjadi pada tanggal 11 Desember 2018 hari Selasa sekira pukul 09.00 wita, ketika kami datang untuk melihat rumah kami di Mataram,
di Jln. Danau Singkarak No 7 Pagutan Permai,

“Kami kaget saat kami datang telah menemukan rumah kami sudah dikuasai dan dimasuki secara paksa dengan merusak dan mengganti kunci rumah saya oleh LSJ. Dan ada tukang bangunan yang sedang bekerja untuk merubah bentuk rumah kami yang akan dijadikan kantor pengacara oleh LSJ”.

BACA JUGA:  Polda NTB Imbau Masyarakat Ikut Jaga Kondusifitas NTB

“Saat ini LSJ, tetap bersikukuh dan menguasai pisik rumah kami sampai sekarang, LSJ merupakan tetangga sebelah rumah kami dan sudah bertetangga sejak tahun 1991”.

Bahwa LSJ telah melakukan kecurangan dengan memutasi balik nama terhadap SPPT No. 52.71.720.010.004-0032.0 ke atas nama LSJ.

“Dari data jejak digital di Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Mataram, bahwa LSJ nyata-nyata telah melakukan perbuatan hukum secara illegal dimana secara diam-diam”.

Dan LSJ telah mengajukan mutasi balik nama Wajib Pajak terhadap SPPT No, NOP: 52.71.720.010.004-0032.0 yang sebelumnya yakni pada tahun 2010 atas nama kami ( Anak Agung Nyoman Alit ) telah diganti atau dimutasi menjadi nama LSJ, ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anak Agung Nyoman Alit, Sudirman SH, dan Rekanan menjelaskan, bahwa saat ini LSJ sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram.

Terkait perkara penghancuran dan pengerusakan barang sebagaimana terdaftar dalam SIPP PN Mataram, ujar Sudirman SH.

( KORLIP NTB )

Mungkin Anda juga menyukai