Terdakwa L. Sudjiman Siap Melawan, Kuasa Hukum AA Nyoman Alit: Mari Kita Sandingkan Bukti Bersama

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM – Terkait berita yang termuat dalam berita media sosial beberapa hari yang lalu, Lalu Sudjiman SH, MH, klarifikasi, bahwa rumah di Jln. Danau Singkarak No. 7 Pagutan Permai Kota Mataram, itu bukan milik dari Anak Agung Nyoman Alit, melainkan milik kami, bantah Lalu Sudjiman, Kamis (7/12/2023).

“Yang benar adalah rumah tersebut milik Lalu Sudjuman SH. MH, yang di beli pada PT. Perumnas Mataram pada tahun 1991 melalu dari KPR Bank BTN Cabang Mataram dengan Akte Jual Beli yang bernomor No. 71 yang di buat di Notaris Abdurahman SH. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.15 tahun 1991 dan telah lunas sejak tahun 2000, adanya SPPT sejak tahun 1992 serta kasus ini pernah di laporkan di Polresta dan dilakukan penghentian penyidikan karena adanya sengketa hak, namun mengapa sengketa hak ini dikriminalisasi”, pungkas Lalu Sudjiman.

Lanjut Lalu Sudjiman, bahwa istri dari Anak Agung Nyoman Alit mengatakan, pernah tinggal di rumah tersebut selama 1 tahun dari tahun 1991 sampai 1992, itu tidak benar, karena sejak tahun 1991 sampai tahun 2006 (15 tahun) pemilik rumah yakni saya sendiri dan pada saat itu adalah saya menjadi Ketua RT.

“Dan selama saya menjadi Ketua RT tidak pernah mendengar apalagi melihat warga saya yang bernama Anak Agung Nyoman Alit dan sampai saat ini rumah tersebut tidak pernah di kontrakkan sama siapapun sampai sekarang inilah bentuk kriminalisasi yang saya alami saat ini”, pungkas Lalu Sudjiman.

BACA JUGA:  Respon Cepat Jasa Raharja Sulsel Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Berikan Jaminan Personel Ditlantas Korban Laka

Sementara itu Anak Agung Nyoman Alit di konfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan, bahwa dirinya mengklaim rumah yang di Jln. Danau Singkarak No. 7 Pagutan Permai Kota Mataram, itu rumah miliknya, berdasarkan kredit melalaui Bank BTN Cabang Mataram.

Dan dengan tegas menyatakan bahwa Rumah kami yang beralamat di jalan Danau Singkarak No 7 Pagutan Permai Kota Mataram, kami beli dari PERUMNAS Cabang Mataram pada tahun 1991 dengan cara pembayaran secara kredit selama 15 tahun di BTN Cabang Mataram.

“Rumah tersebut sudah kami tempati selama satu tahun, yaitu mulai dibeli pada tahun 1991 sampai tahun 1992″.

Berdasarkan perjanjian kredit di bank BTN tahun 1991, akte jual beli tanah 1991 perjanjian kredit di bank beserta bukti setoran, IMB serta sertifikat hak milik lengkap”, ujarnya.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Anak Agung Nyoman Alit, Sudirman SH, dan Rekan menjelaskan, bawah terlapor yang sekarang menjadi terdakwa sudah tiga kali meminta untuk berdamai, saat itu terlapor sudah 3 kali mengganti tim Kuasa Hukumnya dan menyampaikan ingin melakukan perdamaian, akan tetapi yang pelapor inginkan tidak melalui Kuasa Hukum kalau mau damai silahkan datang sendiri, ujarnya.

“Akan tetapi pelapor menganggap terdakwa kurang gantle, kalau memang mau damai datang dengan secara langsung, dan yakin upaya hukum yang kami lakukan ini tidak sampai disini”.

“Kami juga akan melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, karena kami sudah memiliki beberapa dokumen bukti sandingannya, yang siap kami uji di pihak Kepolisian”.

Saya persilahkan Tim
Kuasa Hukum dan terdakwa mengeluarkan bukti-bukti itu, kami tunggu, dan mari kita sandingkan bukti masing-masing, Tuhan tidak tidur, dan yakinlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,

BACA JUGA:  Perjuangan Seorang Polisi Menangkap Terduga Pelaku Pencurian, Berujung Terkena Tembakan Senpi Rakitan"

Dan klien kami dengan tegas menyatakan, tunggu episode selanjutnya, dan keterangan terdakwa soal kasus SP3 di Polresta itu ngawur, dan mengada-ada, pungkas Kuasa Hukum AA Nyoman Alit.

Dia tau tidak apa SP3 itu, kan jelas Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kasus di Polresta baru tahap lidik bukan sidik, dan subyek atau pelapornya beda orag dengan perkara ini.

Walaupun terdakwa mengingkarinya, dan mari kita uji sama-sama pendapat hukum masing-masing, ujarnya.

( KORLIP NTB )

Mungkin Anda juga menyukai