Gunakan Bom Ikan, Sat Polairud Polres Sumbawa Tangkap 4 Orang Pelaku Ilegal Fishing

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll SUMBAWA BESAR NTB – Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan para pelaku ilegal fishing yang berada di wilayah perairan Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sabtu (16/12/23) pagi.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Satrio SH., bersama personelnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Polairud AKP Satrio SH., mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya menerima informasi bahwa di kawasan perairan Teluk Dalam, Dusun Labu Teluk, Desa Bale Berang Kecamatan Utan, kerap terjadi aksi ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan sejumlah oknum nelayan.

“Benar bahwa ada penangkapan pelaku ilegal fishing, dan selama ini pelaku kerap beraksi di lokasi tersebut” ungkap Kasat.” ucap Kasat.

Lebih Lanjut, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas nelayan, dan benar saja, saat tengah melakukan pemantauan pihaknya mendapati secara langsung aktivitas sejumlah nelayan dengan menggunakan kapal sampan tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak alias bom ikan.

Terlihat dalam pantauan petugas, para nelayan tersebut awalnya melemparkan bahan peledak ke dalam laut, setelah itu mereka menyelam untuk mengambil ikan yang telah terkena ledakan bom.

“Namun sebelum semua ikan terkumpul, aksi para pelaku pengeboman ikan langsung terhenti karena melihat kedatangan petugas dan langsung ditangkap.”. ungkap Kasat.

AKP Satrio menerangkan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 4 orang nelayan pelaku pengeboman ikan masing-masing berinisial G (60), N (52), Y (43) dan B (37) dimana seluruh pelaku merupakan warga Desa Pukat Kecamatan Utan.

BACA JUGA:  Kegiatan Safari Ramadhan Polres Sanggau di Masjid At Taqwa Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam

Selain para pelaku, Personel Sat Polairud juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah perahu sampan, 5 unit mesin kapal, 1 buah jaring, 1 buah panah, 3 pasang kaki katak, 1 botol bir bintang berisi bahan peledak, 50 ekor ikan hasil pengeboman dan tas pinggang berwarna hitam berisi 3 buah handphone.

Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian di bawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu ,Kasat Polairud juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di tiap wilayah perairan hukum Polres Sumbawa guna mencegah terjadinya aksi ilegal fishing.

( KORLIP NTB )

Mungkin Anda juga menyukai