Dandim 1615/Lotim Tegaskan Bela Negara Merupakan Hak dan Kewajiban Bersama Untuk Keutuhan NKRI
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR – Tantangan kedepan bagi Bangsa tidak hanya dalam bentuk fisik namun juga tantangan tak kasat mata masuk menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI.
Demikian dikatakan Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 75 tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (19/12).
Upacara Hari Bela Negara yang diikuti oleh anggota Kodim, Polres, Komponen Cadangan (Komcad) binaan Kodim, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Lombok berlangsung khidmat.
Menurutnya, peringatan Hari Bela Negara ini bisa digunakan sebagai momentum bagi anak bangsa untuk bersatu padu memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan negara.
Kita ketahui bersama, sambung Alumnus Akmil 2003 itu, dalam bela negara seluruh rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam konstitusi yang kemudian dijabarkan lagi melalui Undang-Undang.
Bayu Sigit lantas menyebut Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjadi dasar hukum upaya bela negara.
Adapun bunyi Pasal 27 Ayat (3) yaitu “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
“Aturan pokok tersebut, kata Mantan Danyonif 742/SWY dijabarkan dalam Pasal 9 UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara”.
Lebih jauh Bayu Sigit menjelaskan upaya bela negara tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab TNI, namun harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara kepada seluruh WNI untuk mewujudkan pemahaman dan penghayatan dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam usaha bela negara.
Untuk itu, ia mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk mengobarkan semangat bela negara sesuai dengan tema Peringatan Hari Bela Negara ke 75 yaitu “Kobarkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”.
( KORLIP NTB )