Korban PHK Sepihak Oleh PT. MMP Sejumlah Karyawan Melapor di  Nakertrans Morowali Harus Bertindak Tegas..!!

Morowali ~ Hubungan Kerja ( PHK) Sejumlah Karyawan di salah satu perusahan yang bergerak di bidang Pertambangan nikel di Bawah Naungan PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo ( PT. BCPM) yang diantara PT. Mitra Mineral Perkasa ( PT. MMP) atau PT. Mineral Alam Abadi ( PT. MAA) yang terletak di Desa Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Melalui Manager Operational PT. MMP, U’ut, yang disampaikan dimedia ini, Kamis(11/01/2024) dari data dan dokumentasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan di PT. MMP secara hukum dan undang-undang telah melanggar. Uut mengungkapkan dari pada tiga karyawan ini setelah saya pelajari ada yang pernah kena sanksi surat peringatan ke tiga PHK, kemudian karyawan tersebut dia melaporkan pelanggaran itu dengan alasan mogok kerja dan tidak bekerja sehingga mereka protes, kenapa tidak terpenuhi,”Jelas U”ut.

Sebetulnya dari Human Recource Development (HRD) Kata, U’ut. telah mengifirmasikan bahwa telah diperintahkan untuk kerja kembali bukan dari hanya HRD saja bahkan dari pimpinan perusahaan langsung untuk di pekerjakan kembali. Lanjut U’ut pada tanggal 26 dan 27 lalu dan mereka mangkir tidak bekerja dengan alasan mogok kerja,”Terang U’ut.

Sambungnya, yang kami ketahui mogok kerja itu di atur dalam ketentuan dimana seandainya karyawan mogok kerja dia harus menyurati kami terlebih dahulu minimal berdasarkan ketentuan itu tujuh hari sebelum mengiformasikan kepada kami surat dan kemudian tembusan surat di arahkan ke Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) setempat dan hal itu tidak dilakukan, karena itu tidak dilakukan secara normatif mogok kerja itu tidak sah. Mogok kerja itu tidak sah berarti pihak perusahaan memberikan sanksi secara tertulis atau sanksi lain,”Tegas Uut

BACA JUGA:  Dewi Aryani S: Jasa Raharja telah Menyerahkan Santunan bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01

Kalau ada pengikatan sangsi seperti ada yang di SP-3 karena dia melakukan mogok kerja kita beri sangsi lagi karena SP3 nya itu masih berlaku ada peningkatan dari SP3 ke PHK.

U’ut menerangkan dari pihak perusahaan sendiri kami yakin sudah normatif, dan dari segi kompensasi pun kami sudah memberikan yang sesuai dengan aturan dan undang-undang,”Sebut Uut

Sebelumnya diduga sebanyak kurang lebih 20 orang Karyawan di PHK sepihak oleh PT. MMP, atas kejadian itu karyawan yang berjumlah tiga orang yang di PHK, mendatangi Pemerintah Daerah( Pemda) Morowali melalui dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Morowali untuk melaporkan pihak perusahaan.

“Kami ini korban empat orang PHK sepihak oleh PT. MMP bulan kemarin mulai tanggal 27, 28, 31 Desember 2023, mulai dari tanggal itu kami tidak lagi masik kerja dan itupun bertahap karyawan yang di PHK hari setiap malam,”Ungkap salah satu korban PHK ini yang di setujui oleh teman korban PHK lainnya.

Kami Sementara karyawan korban PHK lainnya takut , menurutnya, teman-teman lainya takut mungkin mereka berfikir karena yang dilawan ini orang yang berduit apalagi orang Perusahaan jelas mereka takut.

“Terkait tuntutan dari pada pihak karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. MMP. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Morowali Melalui Galib, Kepala bilang (Kabid) Hubungan Industi (HI) yang didampingi oleh Seleh, Mediatior hubungan Industri kalau memang teman-teman karyawan mau dibersihkan silahkan di tempuh jalur mekanisme dan di forum kita diskusi ini supaya tidak terlalu menyerang secara pribadi kita sama-sama cari solusi yang terbaik,”Ujar Galib.
Salah seorang pendamping dari pada korban PHK pihaknya menilai bahwa dinas Nakertrans secara penilaian ku tidak adil bahkan diduga nemihak ke perusahaan itu sendiri, jika saya lihat dari pertemuan hari.
Xd.

Mungkin Anda juga menyukai