Perlunya Penegasan dan Pengawasan Dana Desa

Opini publik
Penulis : Jhoni Sapurata

Persoalan itu bertambah pelik karena lembaga desa yang berperan penting memberdayakan masyarakat dan demokrasi seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berjalan optimal.

Pelibatan masyarakat menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa yang paling mengetahui kebutuhan desanya dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan desa.

Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.

Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah. Pada 2017, total dana desa dari APBN sebesar Rp 60 triliun, bertambah Rp 13,1 triliun daripada tahun sebelumnya. Jika dibagi rata, tiap desa setidaknya akan mengelola uang sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi. Sampai akhir 2023 saja, KPK menerima 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

BACA JUGA:  Satgas Preventif Ops Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Intensifkan Kegiatannya Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam konteks pengawasan dana desa, agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel, diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan oleh masyarakat desa akan sangat efektif apabila dalam pengelolaan dana desa terutama dalam pelaksanaan kegiatan, selalu melibatkan masyarakat desa secara langsung. Bentuk penyadaran masyarakat (sosialisasi) tentang perlunya kepedulian masyarakat desa dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, perlu ditingkatkan terutama oleh instansi yang mempunyai kewenangan pembinaan keuangan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keterlibatannya lebih luas lagi karena berdasarkan kewenanganya, BPD melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. BPD merupakan lembaga yang membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Mungkin Anda juga menyukai