Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Ops Pekat Rinjani 2024
MATARAM – Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadhan 1445 H., Kepolisian Resor Kota Mataram melakukan Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2024.
Dalam kurun waktu 14 hari tersebut Polresta Mataram beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat diantaranya mengungkap 15 Kasus Perjudian, 7 Kasus Prostitusi dan 56 Kasus Miras / Minol di wilayah hukum Polresta Mataram.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., dalam press Confrence yang dilaksanakan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (19/03/2023).
Di Polda NTB dan Polres Jajaran, Operasi Penyakit Masyarakat ini di laksanakan dengan sandi “Ops Pekat Rinjani 2024” dilaksanakan serentak selama 14 hari tersebut.
“Operasi Pekat ini merupakan komitmen Kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat yang kerap mengakibatkan gangguan terhadap kondusifitas Kamtibmas seperti Perjudian, Prostitusi serta Minum keras,”ucapnya.
“Tidak jarang Perjudian atau miras/Minol yang dilakukan seseorang itu dapat berakhir dengan suatu tindak pidana, seperti pencurian, perkelahian ataupun narkotika yang pada akhirnya mengganggu keamanan masyarakat,”imbuhnya.
Maka lanjut Kapolresta, Ops Pekat Rinjani diharapkan dapat mencegah dan mengurangi atau meminimalisir kegiatan penyakit masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
“Untuk kasus penyakit masyarakat ini tentu kita butuh sinergitas dengan semua stakeholder yang dibantu pula oleh masyarakat terutama para tokoh. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat tentu memiliki dalam memberikan pemahaman terkait Kasus tersebut tentu akan semakin mempunyai nilai positif,”tegasnya
Pada Ops Pekat tahun 2024, dari 15 kasus judi yang diungkap 4 diantaranya menjadi Target Operasi (TO) dan 11 kasus Non TO. Dari 15 laporan ungkap, 15 tersangka berhasil diamankan.
“Untuk para tersangka perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Prostitusi (Mucikari) kami tetap akan mengajukan berkas hasil penyidikan ke kejaksaan dengan tuntutan pasal 298 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,”bebernya.
Sementara 7 kasus prostitusi yang berhAsil diungkap, 2 diantaranya menjadi TO dan 5 kasus Non TO dengan tersangka yang diamankan 7 tersangka yang rata-rata perempuan sebagai mami (Mucikari) nya.
Sedangkan Untuk Kasus Miras / Minol yang berhasil diungkap menurut Kapolresta Mataram, ada 56 Laporan kasus. Jumlah tersebut 4 diantaranya Menjadi TO dan 52 Kasus Non TO dengan jumlah tersangka 56 orang
” Jadi selama operasi pekat berlangsung, kami telah mengamankan 56 orang tersangka yang selanjutnya akan diajukan Tindak pidana ringan ke Kejaksaan. Selain itu melakukan koordinasi dengan Pemkot Mataram terkait Penerapan Perda yang ada,”ucapnya.
Dari ketiga kasus penyakit masyarakat tersebut, hasil ungkap tahun ini ada yang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada kasus judi tahun 2023 dan 2024 sama yaitu 15 kasus, Kasus miras naik mencapai 56 kasus di 2024 jika dibandingkan 2023 yang hanya 48 kasus. Sementara prostitusi mengalami kenaikan pada tahun ini dengan 7 kasus jika dibandingkan dengan 2023 yang hanya 3 kasus,”tegasnya.
Menurutnya kenaikan atau pun penurunan jumlah ungkap kasus pada Ops Pekat bukanlah yang menjadi prioritas karena perubahan tersebut dapat disebabkan beberapa hal misalnya karena kesadaran masyarakat itu sendiri atau optimal kepolisian dan stakeholder dalam melakukan pengawasan.
“Yang jelas tujuan Ops Pekat tersebut adalah upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Kita berharap langkah yang dilakukan bersama dapat menurunkan atau meminimalisir terjadinya kasus penyakit masyarakat,”tutupnya
( KORLIP NTB )