Terkait Aduan Konsumen LPKRI Tulungagung datangi DISHUB Tulungagung.

Kunjungan Parmonangon Sirait Ketua LPK-RI Kab.Tulungagung di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung merupakan sesuatu hal yang tidak biasa.

Ketika di konfirmasi awak media,Sirait Ketua LPK-RI Kab.Tulungagung menyampaikan kedatanganya ke Dishub Tulungagung dikarenakan adanya laporan konsumen,yang kehilangan helm di area parkir Gor Lembupeteng . selanjutnya Sirait juga mengatakan bahwa laporan pengadu kepada LPKRI( Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) ini dikarenakan petugas parkir disaat dimintai pertanggung jawaban terkait hilangnya helm si pelapor kesannya menghindar dan ditepis petugas parkir katanya ,”sesuai yang tertulis di karcis kami tidak bertanggung jawab,”selanjutnya konsumenpun kembali bertanya apakah tidak ada tanggung jawab, terus bagaimana kalau kami pulang terkena tilang polisi, begitupun besok juga dibuat mengantar sekolah dan satunya lagi yang kehilangan dibuat berangkat sekolah, tapi itupun dijawab petugas ,” Bilang saja sama polisi helmnya hilang. ,itulah jawaban yang diterima korban sehingga mengadu ke LPKRI,” ujarnya.

Dengan kejadian ini selanjutnya Sirait mendatangi Dishub Tulungagung untuk mempertanyakn perihal jasa parkir yang telah disediakan DISHUB di Gor Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung, kenapa terkesan kurangnya tanggung jawab petugas parkirnya, apalagi ada aturan dilarang membuat dan mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.

Dalam kunjungan tersebut Sirait ditemui oleh Pegawai Dishub yang berinisial ZA dan mengutarakan maksud tujuan LPKRI komfermasi terkait ada helm hilang dan petugas parkir kurang koperatif,ZA terkesan menganggap bahwa ini masalah biasa. Dengan tanggapan ini,Sirait kemudian membantah dan ini masalah besar karena melanggar UU.Perlindungan Konsumen ZA kemudian terkesan menghindar dengan mengatakan bukan bagiannya dan akan diteruskan pimpinan.

BACA JUGA:  600 Personel Gabungan Siap Amankan Malam Pergantian Tahun Di Lombok Tengah

Selanjutnya Sirait sebagai Ketua LPKRI Tulungagung kepada awak media menyampaikan ini maslah besar karena Karcis yang dibuat oleh Dinas Perhubungan melanggar UU Perlindungan konsumen/ UU no 8 thn 1999 ttg perlindungan konsumen. Pasal 18 ayat 1.hurup a.dilarang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. dan juga melanggar ketentuan yang menyatakan sebagai suatu perjanjian dimana pihak yang dititipkan akan menyimpan dan wajib mengembalikan seperti keadaan semula. dan Penitipan Parkir diatur dalam Pasal1706 KUHP yang menyatakan Pengelola lahan Parkir wajib menjaga motor dan segala kelengkapan yang menempel pada motor,” ungkap Sirat diakhir wawancara.

bersambung…

Mungkin Anda juga menyukai