Tulungagung,- Bertempat di Semilir Resort Pantai Midodaren Tulungagung,(27/9/2024) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan penandatanganan MoU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar Tulungagung untuk para pekerja bukan penerima upah.

Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, S.Sos melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Andah menyampaikan kerjasama dengam BPJS Ketenagakerjaan merupakan lanjutan program tahun 2023.
“Pada tahun 2024 ini kita Disnakertrans membayarkan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pekerja Bukan Penerima Upah sebanyak 35.750 orang,” ucap Andah.
Sasarannya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah yaitu pekerja dengan kerawanan seperti pekerja Ojol, MPU, tukang becak, nelayan, bakul sayur, pedagang keliling, petani, dan pengusaha warung-warung kecil.
Masih menurut Andah, sumber anggaran berasal dari DBHCHT dan dibayar selama tiga bulan.
“Karena sumber anggaran kita terbatas dicover untuk tiga bulan, yaitu bulan Oktober, November dan Desember. Jadi pekerja terlindungi sejak 1 Oktober hingga 31 Desembet 2024,” tutur Andah.
“Ada tenggang waktu tiga bulan, Januari sampai Maret 2025, kalau ada anggaran lagi kita bayarkan, tetapi kalau tidak ada disela itu kita edukasi masyarakat untuk membayar sendiri,” imbuhnya.
Masih menurut keterangan Andah, kerjasama pembayaran ada dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kalau jaminan kecelakaan kerja klaimnya itu ditanggung BPJS sampai sembuh, serta ada tunjangan penghasilannya. Kalau kematian itu pada waktu kerja klaimnya 48 juta, kalau kematian biasa 42 juta,” ungkap Andah.
Andah berharap kerjasama ini akan terus berkesinambungan, sehingga dapat membantu masyarakat karena kalau terjadi sesuatu ada klaim untuk ahli warisnya.
“Semoga dari Pemkab tetap ada anggaran dan dari sisi lain yaitu dari yang kita bayarkan itu mempunyai inisiatif untuk membayar sendiri karena anggaran juga terbatas,” tutup Andah.

