Site icon Saksi Hukum Indonesia

Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Tulungagung Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Tulungagung,- Beretempat di Azana Hotel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tahun 2024, Jumat (11/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Camat se-Tulungagung, dan perwakilan ASN dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung bertujuan untuk memastikan seluruh ASN memahami dan menjalankan prinsip-prinsip netralitas.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I, menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pilar utama dalam menjaga integritas pemilu.

“ASN harus dapat menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan pemilu. Mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga,” ucapnya.

Materi sosialisasi mencakup pemahaman tentang peraturan yang mengatur keterlibatan ASN dalam politik, serta sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar ketentuan tersebut. Peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas di era digital saat ini.

Bawaslu Tulungagung berharap sosialisasi ini dapat membantu ASN memahami perannya dan berkomitmen untuk menjaga netralitas, sehingga pemilu di Tulungagung dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Menanggapi pertanyaan terkait mekanisme pelaporan masyarakat jika terjadi pelanggaran oleh ASN, Pungki menjelaskan bahwa dalam menangani pelanggaran pemilu terdapat dua jenis pelaporan: temuan dari Bawaslu sendiri dan laporan dari masyarakat.

“Pelapor bisa berasal dari peserta Pilkada, organisasi yang telah mendaftar ke KPU, serta masyarakat yang memiliki hak pilih,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Suroto, S.Sos, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan isu yang sering diperdebatkan dalam Pilkada. Birokrasi atau PNS sering kali menjadi magnet bagi calon untuk mendulang suara.

“Padahal, berbagai peraturan mengenai larangan dan sanksi, baik UU, PP, Surat Keputusan Menteri, hingga Surat Edaran, telah mengatur hal ini dengan jelas. Bahkan, Pj. Bupati telah meluncurkan aturan tersebut kepada Sekda hingga Camat untuk mempertegas netralitas,” ungkap Suroto dalam sambutannya.

Menurutnya, setelah sosialisasi ini, Camat juga diharapkan melakukan sosialisasi kepada jajaran di bawahnya, termasuk kepala desa dan perangkat lainnya, untuk menghindari risiko hukum.

“Sekali lagi, ASN harus tetap menjaga komitmen untuk netral. Dengan demikian, kondusivitas Tulungagung juga dapat terjaga,” pungkasnya.(Yd)

Exit mobile version