Jasa Raharja Pare-Pare Melalui Kegiatan Jumat Curhat, Berikan Edukasi pada Masyarakat
PARE-PARE,– Saksi Hukum Indonesia.com:// Jasa Raharja Pare-Pare Bertempat ikut serta dalam kegiatan Jum’at Curhat yang merupakan salah satu program dari Polres Pare-Pare, di Kel. Lapadde, Kec. Ujung Kota Pare-Pare, Jum’at 7 Februari 2025. Melalui kegiatan ini Jasa Raharja yang diwakili Intan Feby Pratiwi memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam hal ini sumber pembiayaan santunan UU 33 dan UU 34 Tahun 1964, sosialisasi keselamatan dalam berkendara, sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan sekaligus melakukan pengecekan langsung masa laku pajak masyarakat sekitar.
Jum’at Curhat merupakan wadah bertukar pikiran atau komunikasi dua arah yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah yang ada di lingkungan mereka. Begitupun dengan Polri bisa mendengar dan mencatat serta mencari solusi dari permasalahan di lingkungan tersebut. Bagi Jasa Raharja kesempatan ini dapat digunakan untuk menyampaikan pentingnya keselamatan lalu lintas dan berkendara serta perlindungan apabila mengalami kecelakaan di jalan raya.
Masyarakat sendiri memberikan respon yang sangat positif terhadap kegiatan Jum’at Curhat ini. Menurut mereka sangat jarang ada waktu untuk bisa bertatap muka langsung, duduk bersama dan saling memberikan masukan. Harapan mereka semoga kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas sektoral untuk membangun kepercayaan dan pemahaman yang baik dari masyarakat. Dengan sinergi antara Jasa Raharja dan Polres Pare-Pare, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara dan tentunya Jasa Raharja bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)










