Sanggau, Kalbar ~ Patut di apresiasi bahkan perlunya mendapatkan penghargaan yang setinggi~tingginya dengan keberhasilan yang dicapai, penangkapan gembong narkoba internasional, Lintas Negara,” Panglima Kodam Tanjungpura wajib mengapresiasi tim,” Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-MAL Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad 8 pers Dpp,
Pada hari Sabtu, 6 September 2025 pukul 20.05 WIB. 8 Orang Pers Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-MAL Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad 8 pers Dpp. Letda Arh Muhammad Krisna Priasandika, S.Tr.(Han) jabatan Pasiintelsatgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad melaksanakan penangkapan terhadap seorang pelaku penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 60 Paket (63,524 Kg) dan Catridge K-Pod sebanyak 199 Pcs yang dibawa a.n. Sdr. Ismail di depan Pos Dalduk Pos Kotis Gabma Entikong pada Co. 49N 428850 106704.
Adapun Kronologis Kejadian
Pada tanggal 27 Agustus 2025, anggota Pos Kotis Gabma Entikong melaksanakan kegiatan Komsos kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Entikong.
Pada tanggal 2 September 2025, anggota Pos Kotis Gabma Entikong kembali melaksanakan Komsos kepada masyarakat sekitar di wilayah Kecamatan Entikong. Setelah melaksanakan kegiatan Komsos, sekitar pukul 16.00 WIB Pratu Dwiko jabatan Ta Siap Ev Sikes Pos Kotis Gabma Entikong melaporkan haljol kepada Letda Arh M. Krisna Priasandika Jabatan Pasiintel Satgas bahwa Pratu Dwiko memperoleh informasi dari warga sekitar bahwa akan ada barang selundupan Narkoba yang akan masuk di wilayah Kecamatan Entikong.
Pada tanggal 2 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Letda Arh M. Krisna melaporkan informasi tersebut kepada Letkol Arh Andy Qomarudin selaku Dansatgas Pamtas RI-MAL Yonarhanud 1 Kostrad, kemudian Letkol Arh Andy Qomarudin memerintahkan untuk memperketat penjagaan di pos Dalduk, jalan tikus sektor kanan dan kiri PLBN menggunakan cover tertutup serta melaksanakan patroli secara tertutup di jalur pelolosan yang ada di wilayah Entikong. Kemudian Letda Arh Krisna selaku Pasiintel Satgas Pamtas memerintahkan jajaran personel Pos Kotis Gabma Entikong untuk memperketat Pos Dalduk, dan melaksanakan ambush dengan menggunakan cover tertutup di jalur tikus.
Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Pratu Dwiko menghadap Serma Dodi jabatan Dansiintel dan melaporkan informasi dari masyarakat sekitar terkait ciri ciri kendaraan yang kemungkinan akan digunakan untuk mengambil paket selundupan Narkotika tersebut. Setelah itu, Serma Dodi melaporkan haljol tersebut kepada Pasiintel Satgas, kemudian Pasiintel Satgas melaporkan informasi tersebut kepada Letkol Arh Andy Qomarudin.
Pada hari Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Dansatgas memerintahkan kepada Pasi intel Satgas dan anggota Siintel untuk melaksanalan monitoring terhadap kendaraan yang dicurigai di wilayah Entikong.
Pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 16.42 WIB, Pratu Dwiko memperoleh informasi bahwa barang selundupan narkotika tersebut sudah masuk di wilayah Entikong. Kemudian Pratu Dwiko melaporkan informasi tersebut kepada Letda Arh Krisna
Pada pukul 16.50 WIB, Letda Arh Krisna melaporkan informasi tersebut kepada Dansatgas. Kemudian Dansatgas memerintahkan untuk melaksanakan pencarian di wilayah Entikong terhadap mobil yang dicurigai akan membawa barang selundupan Narkotika tersebut.
Pada pukul 17.00 WIB, Letda Arh M. Krisna Priasandika memerintahkan anggota Siintel Satgas, dan beberapa anggota pos Kotis untuk melaksanalan patroli di sekitaran wilayah Entikong untuk mencari keberadaan dari mobil tersebut.
Pada pukul 19.15 WIB, Praka Nur dan Praka Arjaya melihat mobil yang dicurigai terparkir di Alfamart Entikong, kemudian menginformasikan hal tersebut ke Letda Arh. M. Krisna Priasandika. Bersamaan dengan itu Praka Ridwan yang sedang melaksanakan pengawasan secara ” mobile ” berangkat menuju Alfamart Entikong untuk memastikan bahwas mobil tersebut adalah benar mobil yang akan digunakan untuk membawa barang selundupan Narkoba.
Pada Pukul 19.50 WIB. Praka Ridwan menginformasikan kepada Letda Arh M. Krisna bahwa mobil pelaku bergerak dari arah Alfamart Entikong menuju Pos Dalduk Kotis . Kemudian Praka Ridwan melaksanakan Jaksik terhadap mobil pelaku.
Pada Pukul 20.05 Wib, ketika mobil pengangkut barang melewati Pos Dalduk Kotis, anggota yang sedang jaga dalduk bersama dengan tim yang sudah di standby-kan, menghentikan kendaraan tersebut dan langsung dilaksanakan penggeledahan.
Pada Pukul 20.15 Wib. ditemukan barang bukti yg berada di dalam mobil tersebut yang terbungkus dalam 4 tas besar yg berisi 60 paket dengan kemasan plastik bergambar durian dan 199 Catridge Liquid Pod.
Pada Pukul 20.25 Wib. Letda Arh M. Krisna Priasandika melaporkan kejadian tersebut kepada Letkol Arh Andy Qomarudin selaku Dansatgas Pamtas RI-MAL Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
C. Identitas Pelaku,Nama,Ismail.alamat
Dusun Sungai Jawa, Rt 003/Rw 002, Kel. Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar)
Nama nggota yang melakukan operasi penemuan barang haram tersebut adalah sebagai berikut Nama, 1.Muhammad Krisna Priasandika, S.Tr.(Han). Pangkat/NRP : Letda Arh/Jabatan, Pasiintelsatgas
2. Nama : Satrio Wiranata
Pangkat/NRP : Serda/
Jabatan : Basiminlog
3. Nama : Dwiko Aldiansyah
Pangkat/NRP : Pratu/
Jabatan : Ta Siap Ev Sikes
4. Nama : Arjaya
Pangkat/ NRP : Praka/
Jabatan : Tajurlis Ster
5. Nama : Rofik Tantiana
Pangkat/NRP : Letda Ctp
Jabatan : Patop
6. Nama : Dodi Permana
Pangkat/NRP : Serma/
Jabatan : Dansi Sintel
7. Nama : Muhamad Nur Hidayatullah
Pangkat : Praka/
Jabatan : Ta Pal Si Ang
8. Nama : M. Ridwan Ramadhan
Pangkat : Praka/
Jabatan : Ta Lidik Sintel.
Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut.
1. Narkotika jenis Sabu sebanyak 60 Paket (63,524 Kg).
2. _Catridge Liquid Pod (K-Pod)_ mengandung _Ketamine_ bungkusan plastik sebanyak 99 Pcs.
3. Catridge Liquid Pod, mengandung Ketamine, kotakan sebanyak 100 Pcs.
Beberapa barang bukti lain nya yang di temukan uang tunai, adalah mata uang Rupiah,
a) Rp. 100.000 = 84 lembar
b) Rp. 50.000 = 1 lembar
c) Rp. 10.000 = 5 lembar
d) Rp. 5.000 = 1 lembar
e) Rp. 2.000 = 6 lembar
f) Rp. 1.000 = 2 lembar
Total jumlah Rp.8.519.000.
Mata Uang Dollar US*
– $1 (satu dolar)
*Mata Uang Brunei*
– 1 Ringgit
5. 1 unit HP Vivo warna biru muda.
6. 2 Buah Dompet berisi KITAS (KTP dan 2 buah ATM BRI).
7. 2 Botol Parfum.
8. 1 unit mobil Avanza Nopol KB…MQ (mobil rental milik Sdr. Marhadi yang beralamat di Gang Genteng Dusun Keramat I RT/RW 017/001 Kel. Kuala Dua, Kec. Sungai Raya, Pontianak.)
*II. Langkah/Upaya yang telah dilakukan.
A. Memperketat jalur tidak resmi dan posdalduk dengan melaksanakan patroli dan ambush menggunakan cover tertutup.
B. Melaksanakan pengecekan kandungan barang bukti ( BB)berkoordinasi dengan Bea Cukai.
C. Meningkatkatkan kolaborasi tugas dengan seluruh pilar perbatasan dan seluruh jajaran intelijen di wilayah perbatasan.” Melaporkan secara berjenjang ke kotas
Perjalanan pengintaian adalah sebagai berikut,” Informasi tersebut didapatkan dari hasil Komsos dan penggalangan yang dilaksanakan oleh personel Pos Kotis Gabma Entikong melalui kegiatan Komsos terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan.l Entikong.
B. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pihak Bea Cukai terkait barang bukti (BB)tersebut, ditemukan hasil sebagai berikutnya adalah,”
1. Paket dalam kemasan bergambar durian positif mengandung zat Metamfetamin (Sabu).
2. Catridge Liquid Pod (K-Pod) positif mengandung Ketamine (Zat Narkotika).
C. Berdasarkan hasil pendalaman kepada pelaku bahwa mobil yang digunakan merupakan mobil yang disewa dari rental milik Sdr. Marhadi yang beralamat di Gang Genteng Dusun Keramat I RT/RW 017/001 Kelurahan Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Pontianak.
Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

