Site icon Saksi Hukum Indonesia

Kasus Mutilasi ‘Koper Merah’: Antok Tak Jadi Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

KEDIRI,-Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang sempat menggemparkan publik dengan temuan jasad korban di dalam sebuah ‘koper merah’. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Selasa (9/9).

Antok, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim yang diketuai Damar Kusuma Wardana, dengan anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan dan Firdauzi Kurniawan, memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni penjara seumur hidup.

> “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Damar saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan, Antok secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji, sadis, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati, antara lain sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Cabalmay, menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan tidak sama dengan tuntutan hukuman mati.

> “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, masih bersikukuh bahwa perbuatan kliennya bukanlah pembunuhan berencana, melainkan terjadi secara spontan.

> “Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir, termasuk mempertimbangkan kemungkinan banding,” kata Apriliawan.

Kasus yang kemudian dikenal sebagai kasus ‘koper merah’ ini mencuat setelah warga digegerkan dengan temuan koper berisi potongan tubuh manusia di Sungai Kedung Cinet, Ngawi, beberapa waktu lalu. Korban, Uswatun Khasanah, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Dari hasil penyidikan, Antok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan dilakukan dengan cara yang direncanakan, sebelum akhirnya jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah untuk menghilangkan jejak.

Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat luas dan memunculkan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kini, dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan PN Kota Kediri, proses hukum masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding, tergantung keputusan jaksa maupun pihak terdakwa dalam tujuh hari ke depan.(Ft)

Exit mobile version