Site icon Saksi Hukum Indonesia

Kejati Jatim Bongkar Korupsi Hibah Pendidikan, Mantan Kadis SR Jadi Tersangka

Surabaya,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Penetapan status tersangka itu diumumkan pada Kamis (11/9/2025), setelah tim penyidik Kejati Jatim menemukan bukti kuat yang mengaitkan SR dengan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara fantastis, yakni mencapai Rp179,975 miliar.

> “Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih terus kami lakukan. Kejati Jatim berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas serta mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, Jumat (12/9/2025).

Jumlah Tersangka Bertambah,Dengan ditetapkannya SR, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai tiga orang. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan dua tersangka lain pada 26 Agustus 2025, yakni:

H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
Keduanya kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun berbeda dengan H dan JT, SR tidak ditahan. Pasalnya, mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jatim itu saat ini masih menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim tahun anggaran 2018, yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pada pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Kejati Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. Langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang suci untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami tetapkan. Penyidikan terus berjalan, dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Windhu menegaskan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta bukti penyidikan mengungkap adanya mark up, manipulasi dokumen, hingga aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Kerugian negara mencapai hampir Rp180 miliar, angka yang mencengangkan karena dana tersebut seharusnya dipakai untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Jawa Timur.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan Jawa Timur. Publik menilai, praktik korupsi yang melibatkan pejabat struktural dan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak generasi muda untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Kejati Jatim pun mendapat sorotan luas. Langkah tegas mereka diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan benar-benar mengungkap seluruh jaringan mafia anggaran yang selama ini bersembunyi di balik program-program pendidikan.(Ft)

Exit mobile version