“
PONOROGO,-Wajah pelayanan publik di Desa Karangmojo, Kecamatan Balong, tercoreng. Pada Selasa (16/9/2025), kantor desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat justru baru buka hampir pukul 09.00 WIB.
Padahal, sesuai Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 27 Tahun 2015, perangkat desa wajib bekerja mulai pukul 07.30 WIB. Keterlambatan hampir satu jam ini jelas bentuk pelanggaran disiplin sekaligus tamparan bagi komitmen pelayanan.
Warga Terlantar di Depan Kantor,
Sejumlah warga yang datang sejak pagi merasa dipermainkan.
> “Kami sudah menunggu sejak jam kerja seharusnya dimulai, tapi kantor masih tutup. Baru sekitar 08.55 sekretaris desa muncul, dan jam 09.10 baru kantor aktif. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Tak hanya terlambat buka, pemandangan di kantor desa semakin memalukan. Meja tamu penuh sisa piring dan minuman hasil rapat malam sebelumnya, baru dibereskan setelah warga berdatangan.
Sekretaris Desa Karangmojo, Fafan Feri Ishag, yang datang membuka kantor, berdalih keterlambatan terjadi karena semua perangkat berada di proyek setelah rapat malam.
> “Tadi malam rapat sampai larut, jadi baru bisa buka sekarang,” katanya.
Dalih itu justru memperkuat kesan bahwa proyek lebih diprioritaskan daripada pelayanan publik.
Respons aparat desa yang defensif membuat sejumlah warga memilih pulang tanpa mengurus keperluan mereka. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah perangkat desa Karangmojo masih menempatkan pelayanan masyarakat sebagai mandat utama, atau sekadar pekerjaan sampingan?
Hingga berita ini diturunkan, Plt Camat Balong, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran jam kerja perangkat desa.
Fenomena ini menunjukkan bahwa disiplin aparatur desa di Ponorogo masih rapuh. Ketika pelayanan publik terabaikan, yang dikorbankan adalah hak warga desa yang mestinya dilayani dengan cepat, ramah, dan profesional.(Ft)
*Sumber: sinyalponorogo.com*