Site icon Saksi Hukum Indonesia

Skandal Hibah Desa Nglutung Rp250 Juta: Pokmas Hanya Formalitas, Semua Dikuasai Tim Penggarap

TULUNGAGUNG,-Skandal dana hibah pembangunan jalan senilai Rp250 juta tahun 2023 di Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, semakin mengemuka. Dalam pertemuan awak media dengan Kepala Desa Nglutung, Katam, di kantor desa pada Jumat (19/9/2025), terungkap berlapis kejanggalan yang menguatkan dugaan bahwa proyek hibah tersebut sarat rekayasa dan penuh ketidakjelasan.

Kepada wartawan, Katam menjelaskan bahwa proyek hibah itu berbentuk pengaspalan jalan dekat lapangan desa. Papan nama kegiatan sempat terpasang, namun ketika diminta bukti dokumentasi resmi berupa foto pengerjaan, laporan serah terima, maupun arsip SPJ, ia tidak mampu menunjukkannya.
“Kalau SPJ ada, tapi bukan di desa. Itu ada di ketua Pokmas. Nanti coba saya mintakan,” ujar Katam.

Pernyataan tersebut mengejutkan, sebab logika sederhana menyebutkan bahwa jika proyek hibah benar dilaksanakan, dokumen administrasi mestinya tersimpan rapi di kantor desa sebagai arsip resmi. Fakta bahwa dokumen berada di luar desa menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Katam mengungkap bahwa Pokmas Harapan Baru dibentuk secara instan, hanya dengan mengumpulkan sekitar 10 orang. Namun, setelah terbentuk, seluruh urusan proyek justru diambil alih oleh tim penggarap dari luar desa.
“Pokmas memang kami bentuk, tapi soal pengerjaan, administrasi, dan keuangan semua di-handle pihak tim itu. Desa tidak ikut mengurusi detailnya,” tegas Katam.

Kini, Pokmas tersebut bahkan sudah bubar. Desa dan BPD tidak pernah memegang kendali penuh, sementara mekanisme pembentukan dan pelaksanaan hibah tidak berjalan sesuai aturan.

Saat ditanya soal fee atau bagi hasil proyek, Katam menegaskan bahwa baik dirinya maupun anggota Pokmas tidak menerima apa pun.
“Kami tidak dapat apa-apa, mas. Pokmas juga tidak,” ungkapnya.

Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa desa hanya dijadikan formalitas, sementara kendali penuh hibah Rp250 juta itu dikuasai pihak luar.

Kasus Nglutung ini mirip dengan pola skandal hibah Jawa Timur tahun 2023 yang menyeret nama Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Saat itu, KPK mengungkap adanya proposal hibah yang direkayasa, Pokmas fiktif, pencairan dipengaruhi kepentingan politik, hingga LPJ manipulatif.

Di Nglutung, pola serupa tampak jelas:
1. Pokmas dadakan – hanya kumpulan orang tanpa prosedur resmi.

2. Administrasi dikuasai pihak luar – desa tidak punya kendali.

3. Dokumentasi lemah – SPJ, arsip, dan bukti proyek tidak ada di desa.

4. Potensi proyek fiktif – aspal memang ada, tapi dokumen pendukung hilang arah.

Meski nilainya “hanya” Rp250 juta, praktik hibah bermasalah di Desa Nglutung ini memperlihatkan pola yang sama dengan korupsi hibah skala provinsi. Publik menuntut Inspektorat Jatim, BPK, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.

Audit terbuka, penelusuran dokumen, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait mutlak dilakukan. Tanpa langkah tegas, dana hibah yang seharusnya untuk rakyat justru berpotensi menjadi bancakan oknum politik dan tim penggarap bayangan.(Bersambung,)

Exit mobile version