Tulungagung,-Kelurahan Kepatihan, dipimpin Lurah Rio Hendrawan Nusantara, S.E., bersama Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Dong Java Kepatihan, Selasa (24/9/25). Kegiatan ini melibatkan BKTM, Linmas, RT/RW, Babinsa, Karang Taruna, puluhan warga, serta pemilik toko kelontong, menandai langkah nyata pemerintah dalam menumpas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

M. Ardian Candra, S.STP., Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, menegaskan: “Kami tidak akan menoleransi peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai resmi adalah kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Siapapun yang berani melanggar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Lurah Rio Hendrawan Nusantara, S.E., menambahkan: “Ini bukan sekadar sosialisasi, tapi peringatan keras. Para pemilik usaha, terutama toko kelontong, wajib memastikan semua produk yang dijual legal. Tidak ada lagi alasan untuk membiarkan rokok ilegal beredar di wilayah Kepatihan.”
Kegiatan ini juga melibatkan dialog langsung dengan warga dan pemilik toko, sekaligus pemeriksaan dan pemantauan lapangan. Satpol PP dan Bea Cukai siap bertindak cepat terhadap pelanggaran, membuktikan bahwa program Gempur Rokok Ilegal bukan sekadar formalitas, tetapi aksi nyata yang menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Provinsi Tulungagung kini memberi sinyal kuat: roko ilegal tidak akan dibiarkan berkembang. Warga dan pedagang wajib patuh, atau siap menghadapi konsekuensi hukum.(Ft)

