Site icon Saksi Hukum Indonesia

ODGJ Diamankan Warga Tulungagung, Dikembalikan ke RSJ Lawang Malang

Tulungagung,-Warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, digegerkan dengan penangkapan seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian di sekitar Jembatan Lembu Peteng pada Senin pagi, 28 September 2025, pukul 09.30 WIB.

Menurut laporan masyarakat, pria tersebut terlihat mencurigakan dan akhirnya diamankan warga setempat. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dipimpin Kanit Reskrim segera menuju lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi di ruang Unit Reskrim, pria tersebut menunjukkan perilaku tidak menentu dan menjawab pertanyaan secara ngelantur, sehingga menimbulkan kesulitan bagi penyidik untuk mendapatkan keterangan yang jelas.

Selanjutnya, petugas dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung tiba di Polsek untuk memverifikasi kondisi pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memiliki sertifikat ODGJ, dan diduga melarikan diri dari perawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Berdasarkan identifikasi resmi, pria tersebut bernama Dwi Sunu Herdianto, lahir di Malang pada 20 Agustus 1987, beralamat di Jl. Katu No. 72 RT 01/RW 02, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan Dwi Sunu Herdianto kepada petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung. Bersama-sama, mereka membawa yang bersangkutan kembali ke RSJ Lawang, Malang, untuk menjalani perawatan lebih lanjut dan memastikan keselamatan pasien.

Kapolsek Tulungagung Kota menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan kesehatan, serta menekankan pentingnya kewaspadaan warga dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan bagi orang yang mengalami gangguan jiwa.

Berita Acara Serah Terima orang tersebut dibuat sebagai bukti resmi penyerahan kepada pihak RSJ Lawang, Malang.(Ft)

Exit mobile version