Tulungagung – Ketua POKMAS Maju Raya, Mashuri, secara resmi membeberkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2023 senilai Rp 250 juta untuk proyek TPJ (Tanggung Jawab Proyek/Jalan) kepada awak media, Rabu (1/10/2025). Langkah ini menegaskan komitmen POKMAS dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas terhadap dana publik.
Pendampingan saat konfirmasi dilakukan oleh Kepala Dusun Alipi, yang menegaskan bahwa seluruh proses proyek berjalan sesuai aturan. Semua pencairan dana hibah dilakukan langsung melalui Bank Jatim Kalidawir ke rekening resmi POKMAS Maju Raya, sehingga potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisasi.
Namun sorotan muncul terkait jabatan bendahara POKMAS Maju Raya yang merangkap sebagai operator desa Betak, Kecamatan Kalidawir. Tim media mencatat adanya dugaan praktik KKN terkait pengelolaan dana hibah. Fakta bahwa bendahara juga operator desa menjadi titik perhatian publik dalam pengawasan proyek.
“Kami memastikan dana hibah ini digunakan sepenuhnya untuk proyek TPJ, dan seluruh kegiatan terdokumentasi dengan rapi,” tegas Kepala Dusun Alipi.
Saat awak media menanyakan secara langsung, “Apakah dana Rp 250 juta terserap seluruhnya untuk proyek TPJ?”, Mashuri menegaskan bahwa seluruh dana digunakan untuk proyek TPJ. Mengenai dugaan fee pribadi, Mashuri menekankan bahwa dirinya tidak menerima fee, tetapi memperoleh honor atau upah kerja (opah kerja) sesuai mekanisme POKMAS.
Selain itu, tim media mengungkap perbedaan mekanisme pengelolaan dana hibah di desa lain. Di desa tersebut, proyek dikerjakan pihak luar, sehingga Kepala Desa dan POKMAS tidak mengetahui secara rinci pelaksanaannya. Perbedaan mekanisme ini memunculkan dugaan adanya ketidakteraturan, meski di Maju Raya mekanisme transparansi tetap dijalankan dengan jelas.
Sumber yang mengetahui seluruh proses hibah sejak awal hingga akhir adalah mantan Kepala Desa, Pak Catur. Ia memiliki rekam lengkap terkait pembentukan POKMAS, pencairan dana, hingga pelaksanaan proyek di lapangan. Kehadiran dokumentasi lengkap ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal di Maju Raya tetap terjaga.
Proyek pembangunan TPJ di Maju Raya yang dibiayai hibah Rp 250 juta mencakup pembuatan penahan badan jalan. Seluruh progres dicatat melalui dokumentasi foto dan prasasti di lokasi proyek. Meski Kepala Desa tidak hadir saat konfirmasi, mekanisme pengawasan tetap berjalan transparan. LPJ yang ditunjukkan kepada media menjadi bukti konkret bahwa dana hibah digunakan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menambah kepastian proyek, Lurah Komar menegaskan bahwa pembangunan TPJ telah selesai sesuai jadwal dan perencanaan. “Proyek telah selesai dan berjalan sesuai perencanaan, baik secara fisik maupun administratif. Tidak ada kendala yang menghambat pelaksanaan,” ujarnya (1/10/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaksanaan proyek berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
Dengan pengawasan aktif dari Kepala Dusun Alipi dan POKMAS Maju Raya, proyek TPJ di Maju Raya diharapkan selesai tepat waktu, transparan, dan berdampak langsung pada kualitas infrastruktur lokal. Kasus ini menjadi contoh pengelolaan dana hibah yang akuntabel dan transparan, serta bisa menjadi rujukan agar proyek serupa terhindar dari dugaan KKN di masa mendatang.(Ft)