Blitar,-Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar menyeret tujuh tersangka, termasuk Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ) alias Gus Adib, pengasuh Pondok Pesantren PETA. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.112.489.814,72.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh agama dan pejabat pemerintah, menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi figur yang memiliki pengaruh sosial besar.
Daftar Lengkap Tersangka,
1. Muhammad Bahweni (MB) – Direktur CV Cipta Graha Pratama, kontraktor pelaksana proyek.
2. Miftahul Iqbal (MID) – Admin CV Cipta Graha Pratama.
3. Heri Santosa (HS) – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
4. Hari Budiono (HB) – Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
5. Muhammad Mukhlison (MM) – Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), dikenal sebagai Gus Ison.
6. Dicky Chubandono (DC) – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
7. Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ) – Anggota TP2ID, dikenal sebagai Gus Adib.
Beberapa tersangka telah menjalani proses persidangan, sementara Gus Adib ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari pertama. Kejari Blitar menyatakan kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika bukti baru ditemukan.
Penetapan Gus Adib sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, sementara penahanan dilakukan melalui Surat Perintah Penahanan (PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025).
Pihak Kejari menyatakan bahwa Gus Adib terlibat aktif dalam pengkondisian proyek dan aliran dana yang merugikan negara. Aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar juga diterima oleh pihak lain yang ikut menikmati proyek.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, menegaskan:
> “Dalam hal ini tersangka AMZ turut dalam pengkondisian. Yang kedua, tersangka juga memperkaya terdakwa MM. Untuk aliran dana sesuai yang diterima MM, yakni Rp 1,1 miliar.”
Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen, menambahkan:
> “AMZ ini diduga turut menerima aliran dana dalam kegiatan proyek Dam Kalibentak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami menahannya.”
Kasus ini memicu kecaman luas karena melibatkan tokoh agama dan pejabat pemerintah. Publik menyoroti bagaimana proyek pemerintah dapat diselewengkan melalui jaringan internal yang rapi. Media lokal dan nasional memberitakan kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada figur publik yang kebal hukum.
Hingga saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum Gus Adib belum memberikan pernyataan resmi. Publik menunggu klarifikasi terkait tuduhan yang menjerat tokoh pesantren tersebut.
Penyidikan mengungkap bahwa proyek Dam Kali Bentak diduga dijalankan dengan pola fee proyek sistematis, melibatkan kontraktor, pejabat dinas, dan anggota TP2ID. Fakta ini menunjukkan korupsi bukan terjadi secara sporadis, tetapi melalui jaringan dan alur dana yang terstruktur.
Penetapan Gus Adib dan enam tersangka lainnya menegaskan satu hal: hukum tidak bisa diintervensi oleh status sosial, gelar agama, atau pengaruh politik. Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, integritas birokrasi, dan pengawasan proyek publik di Kabupaten Blitar.(Ft)