Site icon Saksi Hukum Indonesia

Mediasi Kasus Perundungan Siswa SMA di Pakel Gagal Total, Sekolah dan Pelaku Mangkir, Hak Korban Terancam

Tulungagung,-Mediasi kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang siswa SMA berinisial A (16) yang digelar oleh TRC PPA Indonesia, Polsek Pakel, dan jajaran Forkompimcam Pakel, Sabtu (8/11/2025), dinyatakan gagal. Mediasi tidak dapat dilanjutkan karena SMAN 1 Pakel, pihak pelaku, serta Kepala Desa Ngebong domisili pelaku tidak hadir, meski telah diundang resmi oleh TRC PPA.

Korban A mengalami dua kali kekerasan fisik, menyebabkan trauma berat hingga menarik diri, menjadi pendiam, dan ketakutan saat disentuh.

Korban harus menjalani pengobatan dua kali seminggu. UPTD PPA Kabupaten Tulungagung juga akan mendampingi proses pemulihan psikis korban secara intensif,” ujar pendamping TRC PPA Indonesia.

Dalam mediasi, pihak korban diwakili oleh tim koordinator TRC PPA Tulungagung serta Ketua Koordinator Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), yang memberikan penjelasan secara langsung kepada semua pihak yang hadir.

Bunda Naomi menegaskan hak-hak korban dan memastikan fokus mediasi adalah perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban, bukan penghakiman atau victim blaming.

Selama sebulan terakhir, korban mengalami perubahan perilaku drastis dan tidak masuk sekolah. Keluarga menilai sekolah tidak menanggapi serius perubahan ini. Bahkan saat menyampaikan kekhawatiran, ada yang menuding keluarga membesar-besarkan masalah. Kami memang ingin semua pihak mengetahui bahwa anak kami mengalami kekerasan dan membutuhkan perlindungan serta pemulihan,” jelas Bunda Naomi.

Pihak SMAN 1 Pakel seharusnya hadir dan menunjukkan itikad baik untuk melindungi siswa serta menyelesaikan kasus perundungan. Namun hingga saat mediasi, pihak sekolah tidak hadir sama sekali meski telah diundang resmi. Ketidakhadiran ini memperlihatkan lemahnya tanggung jawab institusi dalam menangani perubahan perilaku siswa yang terdampak kekerasan. Sekolah wajib memberikan perlindungan dan pendampingan, bukan mengabaikan atau menunda penyelesaian masalah,” tegas Bunda Naomi.

Puji Astuti, Kasi Kemasyarakatan yang ditunjuk mewakili Camat Pakel, sempat bersitegang dengan Bunda Naomi, saat menyudutkan korban dengan pernyataan bahwa korban “malas-malasan dan tidak mau sekolah.”

Anda keliru. Korban tidak masuk sekolah bukan karena malas, tetapi karena trauma akibat kekerasan. Pernyataan seperti itu justru menyalahkan korban dan mengabaikan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Kepala Desa Ngrance, wilayah domisili korban, tidak hadir karena harus mengantar ibunya kontrol ke rumah sakit, namun tetap kooperatif, memberikan penjelasan terbuka kepada media, dan mendukung penyelesaian kasus.

Pihak SMAN 1 Pakel, Kepala Desa Ngebong sebagai domisili pelaku, dan pihak pelaku sudah kami undang resmi. Namun tidak ada yang hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian kasus maupun perlindungan anak,” tegas Bunda Naomi.

Kapolsek Pakel, AKP Anwari, S.H., menegaskan mediasi tidak bisa diteruskan karena pihak yang berkepentingan justru absen.

Harapan kami penyelesaian bisa ditempuh secara restorative. Namun pihak sekolah, pelaku, dan Kades Ngebong tidak hadir meski sudah diundang resmi. Karena itu, mediasi dinyatakan gagal,” ujarnya.

Ia memastikan kasus akan dilanjutkan sepenuhnya ke jalur hukum.

Tanpa kehadiran pelaku dan institusi terkait, tidak ada ruang restorative. Kasus ini kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas AKP Anwari, S.H.

Mediasi kasus perundungan siswa SMA di Pakel gagal total akibat ketidakhadiran pihak sekolah, pelaku, dan Kepala Desa Ngebong. Pihak korban diwakili oleh tim koordinator TRC PPA Tulungagung dan Ketua Koordinator Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), yang menegaskan perlindungan dan hak-hak korban serta menyampaikan aspirasi keluarga korban.

*Kesimpulan* :
Ketegangan sempat terjadi saat Puji Astuti mewakili Camat Pakel menyudutkan korban, namun langsung diluruskan. Sementara itu, Kades Ngrance (domisili korban) tetap kooperatif meski berhalangan hadir karena mengantar ibunya ke RS. Dengan gagalnya mediasi, TRC PPA Indonesia dan Polsek Pakel, dibantu UPTD PPA Kabupaten Tulungagung, melanjutkan kasus melalui jalur hukum demi pemulihan korban dan penegakan keadilan.(Ft)

Exit mobile version