Tulungagung,-Polres Tulungagung kembali menegaskan komitmennya dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum setempat. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebuah jaringan penjualan miras yang beroperasi dengan memanfaatkan teknologi digital dan pola transaksi yang dirancang sedemikian rupa agar sulit terdeteksi. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satreskrim dan Satnarkoba, ribuan botol miras berhasil diamankan, sementara tiga orang tersangka langsung diringkus.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, bersama Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan penjualan miras secara terselubung melalui sejumlah platform media sosial populer, yakni WhatsApp, Instagram, hingga TikTok. Bahkan, mereka sesekali memanfaatkan fitur live streaming untuk menawarkan produk secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tetap.
Modus ini tergolong baru dan menunjukkan bagaimana pelaku kejahatan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Dengan memanfaatkan fitur percakapan privat hingga video siaran langsung yang tidak disimpan permanen, para pelaku berharap dapat menghindari penelusuran aparat kepolisian.
Tidak berhenti sampai di situ, jaringan ini juga menerapkan teknik kamuflase digital dengan cara mengganti angka menjadi huruf pada nomor kontak yang dibagikan kepada pembeli. Strategi ini membuat nomor terlihat tidak wajar bagi sistem pelacakan otomatis maupun pemantauan manual oleh petugas.
Pelaku sengaja menggunakan pola tersebut untuk memotong jejak digital dan menghambat upaya identifikasi. “Mereka mencoba menyulitkan pelacakan dengan mengganti format nomor. Namun upaya tersebut tetap bisa kami ungkap melalui analisis digital forensik dan pemantauan lapangan,” jelas AKP Ryo.
Seluruh pemesanan dilakukan secara tertutup melalui media sosial, kemudian barang diantar langsung ke pembeli menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Sistem pembayaran di tempat ini digunakan agar tidak ada rekam jejak transfer atau transaksi digital yang dapat menautkan pelaku dengan pembeli.
Dengan sistem COD, mereka berharap jejak transaksi hilang. Pola distribusi ini memang dirancang matang agar kegiatan mereka tidak mencolok,” terang Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho.
Setelah melakukan penyelidikan digital dan pemantauan lapangan secara intensif, polisi melakukan penggerebekan di sejumlah titik penyimpanan barang. Di lokasi tersebut, ribuan botol miras berbagai merek dan jenis ditemukan, sebagian besar dalam kondisi siap edar.
Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Banyak di antara botol-botol tersebut tidak memiliki izin edar maupun cukai, sehingga masuk kategori miras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan berisiko merusak ketertiban umum.
Tiga orang tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulungagung. Identitas jaringan lain di luar daerah juga mulai diidentifikasi, mengingat pola peredaran miras online semacam ini umumnya terhubung dengan pemasok lebih besar.
Polres Tulungagung memastikan pengembangan perkara tidak berhenti di penangkapan awal ini. Tim masih melakukan penelusuran untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kurir COD, pemasok luar daerah, hingga akun-akun media sosial lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi.
Ini belum selesai. Kami akan terus mendalami jaringan ini sampai tuntas,” tegas AKP Ryo.(Ft)

