Site icon Saksi Hukum Indonesia

Sarang Sabu di Tengah Sawah: Polisi Bongkar Modus Ranjau Narkoba Tulungagung”

Tulungagung,-Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung kembali membuahkan hasil. Aparat Unit Reskrim Polsek Bandung, Polres Tulungagung, berhasil mengungkap jaringan kecil pengedar sabu yang selama ini beroperasi dengan cara licik dan senyap menggunakan sistem “ranjau”.

Pelaku berinisial RNFP (25), warga Kecamatan Besuki, ditangkap tangan pada Jumat malam (7/11/2025) di sebuah kamar kos di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Lokasi itu ternyata bukan sekadar tempat tinggal, melainkan markas kecil pengemasan sabu yang setiap harinya dijadikan tempat untuk menakar, memaket, dan menyiapkan barang haram siap edar.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang mulai resah karena sering melihat keluar-masuknya orang tak dikenal di sekitar area persawahan Desa Suruhan Lor. Warga mencurigai adanya transaksi narkoba terselubung dengan sistem “ambil dan taruh” di lokasi tertentu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Bandung di bawah pimpinan AKP Sumaji langsung bergerak melakukan pengintaian. Hasil penyelidikan mengarah pada sosok RNFP yang dikenal lincah dan berpindah-pindah tempat setiap kali hendak melakukan transaksi.

Dari hasil interogasi, RNFP mengaku memperoleh sabu dengan cara ranjau, sistem jual beli tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli. Paket narkoba disembunyikan di titik tertentu, kemudian pembeli akan mengambilnya berdasarkan petunjuk lokasi yang dikirim melalui pesan singkat. Cara ini memang dirancang untuk menyulitkan pelacakan aparat, tapi kecerdikan itu berakhir di tangan polisi.

Pelaku memanfaatkan metode ranjau agar terhindar dari pantauan petugas, tapi secerdik apa pun mereka, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolsek Bandung AKP Sumaji, Selasa (11/11/2025).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sederet barang bukti yang tak terbantahkan. Di dalam kamar kos, polisi menyita timbangan digital, silet, sejumlah klip plastik kecil, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta dua unit ponsel, satu kartu ATM, dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk mengambil paket sabu di lokasi ranjau.

Dari hasil penyidikan, RNFP bukan sekadar pengguna, tetapi sudah masuk dalam rantai distribusi tingkat bawah. Ia membeli sabu dari jaringan luar daerah, memecahnya menjadi paket kecil, lalu mendistribusikannya secara diam-diam di kawasan Tulungagung bagian selatan. Aktivitasnya dijalankan hanya beberapa langkah dari permukiman warga, sebuah ironi di tengah upaya aparat menekan peredaran narkoba di pedesaan.

Meski RNFP tergolong pemain kecil, dampak dari perbuatannya tidak main-main. Metode ranjau kini menjadi tren baru dalam peredaran narkoba tingkat lokal, di mana pelaku memanfaatkan ruang-ruang tersembunyi seperti kebun, sawah, dan area sepi untuk menghindari kejaran petugas.
Model ini dianggap berbahaya karena mengaburkan jejak transaksi, sementara efeknya langsung menyasar generasi muda di pelosok desa yang semakin mudah mendapatkan sabu dengan harga murah.

Sejumlah pihak menilai, maraknya peredaran sabu di tingkat desa menunjukkan lemahnya pengawasan sosial dan minimnya kesadaran kolektif masyarakat. Banyak yang tahu, tapi memilih diam karena takut berurusan dengan jaringan pengedar.

RNFP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya, karena diduga RNFP hanyalah ujung kecil dari rantai distribusi yang lebih besar. Upaya pemberantasan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Tulungagung menuju Tulungagung Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Kami tidak berhenti di sini. Kami akan ungkap siapa pemasoknya, karena tanpa pemutus rantai di atas, peredaran sabu tidak akan pernah benar-benar selesai,” tambah Kapolsek AKP Sumaji.

Fenomena modus ranjau ini menjadi alarm bagi aparat dan pemerintah daerah. Pola ini jelas menunjukkan bahwa pengedar semakin canggih, sementara sistem pengawasan di tingkat bawah mulai dari RT, RW, hingga perangkat desa masih longgar.
Ironisnya, perang melawan narkoba kerap berhenti di level pengedar kecil, sementara jaringan besar di belakang layar jarang tersentuh.

Jika tidak diimbangi dengan pendidikan, pengawasan sosial, dan peran aktif masyarakat, maka Tulungagung bisa berubah menjadi ladang empuk bagi bisnis gelap yang merusak masa depan generasi muda.(Ft)

Exit mobile version