Site icon Saksi Hukum Indonesia

Drama Mangkir Sekda Tulungagung: Undangan Diterima, Toleransi Diberi, Tri Hariadi Tetap Tak Muncul”

Tulungagung,-Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dijadwalkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pagi ini mendadak batal. Penyebabnya: Sekretaris Daerah Tri Hariadi tidak hadir, meskipun undangan telah disampaikan secara resmi dan pemerintah daerah telah memberikan toleransi waktu berulang kali, Jumat(12/12/2025).

Absennya Tri Hariadi tanpa keterangan jelas ini memunculkan dugaan kuat bahwa sang Sekda mangkir dari prosesi pelantikan yang bersifat wajib bagi pejabat eselon II.

Sehari sebelumnya, Kamis, 15 pejabat telah dilantik. Tri Hariadi dijadwalkan menyusul karena sedang menjalankan tugas luar daerah di Bangkalan. Namun pada Jumat, ketika saatnya ia mesti dilantik, ia justru menghilang.

Informasi dari Sekpri menyebutkan bahwa Tri Hariadi sudah berada di Tulungagung sejak pukul 17.30 WIB Kamis sore. Dengan demikian, tidak ada alasan geografis yang menjadi hambatan ke lokasi pelantikan.

Undangan Tersampaikan, Waktu Ditoleransi 3 Kali, Tetap Tidak Datang,
Pemkab memastikan undangan pelantikan telah diterima melalui Sekpri karena Tri Hariadi sulit dihubungi sejak Kamis sore.

Pelantikan dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Ketika tidak hadir, Pemkab memberi toleransi tambahan hingga pukul 09.00, kemudian diperpanjang sampai 10.00, bahkan toleransi terakhir diberikan sampai 11.00 WIB.

Semua toleransi itu tidak menghasilkan apa pun Tri Hariadi tetap tidak datang.

Situasi semakin mengarah pada dugaan mangkir ketika petugas mencoba mendatangi rumah dan menghubungi telepon seluler Tri Hariadi.

Suroto, menyampaikan kondisi yang ditemukan:
“Pagar digembok, rumah terkunci, HP dimatikan.”

Kondisi ini menambah panjang tanda tanya mengenai itikad Sekda terhadap kewajiban pelantikannya.

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menyampaikan penjelasan lengkap dan menegaskan bahwa Pemkab telah menjalankan semua prosedur. Ia tak menolak bahwa situasi ini masuk kategori ketidakhadiran yang harus diperiksa.

Pelantikan hari ini batal karena Pak Tri Hariadi tidak hadir. Undangan resmi sudah kami sampaikan dan sudah diterima. Toleransi waktu sudah kami berikan dari jam 08.00 hingga 11.00. Namun beliau tidak datang.”

Kami cek, HP tidak aktif. Saat dicek ke rumah, pagar digembok. Karenanya, pelantikan tidak bisa dilaksanakan dan harus ditunda.”

Pemkab memastikan bahwa dugaan mangkir ini tidak akan dibiarkan. Kajian akan melibatkan Bagian Hukum dan Inspektorat.

Semua kronologi akan kami kaji untuk menentukan apakah ketidakhadiran ini termasuk pelanggaran kepegawaian atau tidak. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.”

Karena pelantikan tidak berlangsung, belum ada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekda. Pemkab menunggu keputusan Bupati mengenai langkah berikutnya.

Pemkab memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terbengkalai. Namun tidak menampik bahwa kekosongan Sekda, apalagi karena dugaan mangkir, berpotensi mengganggu jalannya koordinasi dan kebijakan internal.(Ft)

Exit mobile version