Site icon Saksi Hukum Indonesia

BKPSDM Tulungagung Akui 11 Non-ASN di Dispendukcapil Masih Bekerja dan Digaji, Skema Jasa Kerja Dinilai Abu-abu

TULUNGAGUNG,-Keberadaan 11 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang hingga kini masih bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung terus menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengah regulasi nasional yang menata dan membatasi keberadaan pegawai non-ASN, belasan tenaga tersebut masih aktif bekerja dan menerima gaji, sementara kejelasan dasar hukum dan administrasi belum dijelaskan secara terbuka.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Suroto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, menyampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan sesuai dengan statemen Kepala Dinas Dispendukcapil, serta persoalan tersebut berada dalam satu wadah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bukan menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD) semata. Pernyataan tersebut disampaikan Rabu (14/1/2026).

Suroto menjelaskan bahwa keberadaan 11 tenaga non-ASN tersebut saat ini menggunakan skema tenaga jasa kerja, sehingga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),
“Dengan skema tenaga jasa kerja, jadi tidak ada PHK,” ujar Suroto.

Ia mengakui bahwa penataan tenaga non-ASN tidak dapat diselesaikan 100 persen, karena masih terdapat tenaga yang tersisa. Hal ini disebabkan sebagian dari mereka pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, lantaran dalam satu tahun tidak diperbolehkan mengikuti dua kali seleksi.
Akibat kondisi tersebut, tenaga non-ASN yang tersisa masih tetap bekerja di instansi asalnya dan menerima gaji.

Lebih lanjut, Suroto menegaskan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Tulungagung, melainkan juga dialami oleh hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia,
“Ini terjadi tidak hanya di Tulungagung, tapi juga di semua kabupaten/kota,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah skema tenaga non-ASN serupa juga terdapat di OPD lain selain Dispendukcapil, Suroto mengisyaratkan bahwa hal tersebut sudah pernah dijelaskan sebelumnya, terutama saat proses seleksi PPPK paruh waktu.

“Ada, kan saat tes PPPK paruh waktu sudah sering saya jawab saat ada media yang tanya,” jelasnya.

Terkait mekanisme awal masuk kerja 11 tenaga non-ASN di Dispendukcapil, Suroto menyampaikan bahwa mereka sudah bekerja sebelum adanya peraturan PPPK paruh waktu, sehingga status mereka merupakan pegawai lama yang terdampak kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Di tengah polemik tersebut, mencuat pula informasi dari narasumber yang menyebut adanya dugaan mahar dalam proses masuk kerja. Namun, dugaan tersebut dibantah tegas oleh Suroto,
“Sepengetahuan saya kok tidak ada,” tegasnya, Rabu(14/1/2026).

Meski telah ada klarifikasi dari BKPSDM dan Pj Sekda, publik masih menaruh perhatian besar terhadap sejumlah aspek krusial yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka, antara lain:
1.Keberadaan Surat Keputusan (SK) tenaga jasa kerja,
2.Pejabat yang menerbitkan SK dan dasar regulasinya
3.Mekanisme rekrutmen awal tenaga non-ASN,
4.Sumber anggaran pembayaran gaji,
5.Jumlah serta sebaran tenaga non-ASN dengan skema serupa di OPD lain di Tulungagung.

Upaya konfirmasi langsung kepada pihak Dispendukcapil sendiri disebut belum mendapat respons, meski telah dilakukan sebelumnya.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta rasa keadilan bagi ribuan tenaga honorer lain yang justru harus berhenti bekerja karena terikat kebijakan nasional.

Publik kini menanti penjelasan resmi dan menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, agar penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan kesan pembiaran, standar ganda, maupun ketidaktransparanan dalam tata kelola kepegawaian daerah.(Ft)

Exit mobile version