Site icon Saksi Hukum Indonesia

Datangi Rumah Warga Sambil Bawa Parang, Pelaku Pengancaman Diamankan Polsek Samarinda Seberang

Samarinda – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial AJ (55) diamankan setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang terhadap seorang warga, di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam pada Selasa (09/12) malam.

Kejadian bermula saat korban menutup pintu rumah yang secara tidak sengaja menimbulkan suara keras. Hal tersebut diduga memicu emosi terlapor.

Tidak berselang lama, AJ (55) mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang. Situasi pun menjadi mencekam dan membuat korban merasa terancam. Berdasarkan keterangan korban, permasalahan tersebut juga dilatarbelakangi konflik keluarga terkait persoalan warisan yang sebelumnya sempat dimediasi. Namun karena perbuatan pengancaman kembali terulang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terlapor AJ (55) di wilayah Samarinda Seberang. Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa tersebut.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mentolerir segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan warga.

“Setiap perbuatan pengancaman, apalagi menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan yang berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, AJ (55) disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pengancaman, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.

Sebagai penutup, Kapolsek mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak mengedepankan emosi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Korwil kaltim muhammad thio adnan

Exit mobile version