Site icon Saksi Hukum Indonesia

Bapenda Tulungagung Intensifkan Operasi Gabungan Tekan 53.400 Penunggak Pajak Kendaraan

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyikapi serius masih tingginya jumlah penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga Januari 2026, tercatat sekitar 53.400 kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tulungagung belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data potensi, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Tulungagung saat ini diperkirakan mencapai sekitar 700.000 unit. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai masih belum optimal sehingga memerlukan langkah penanganan yang lebih intensif.

Sebagai upaya menekan angka tunggakan, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung melaksanakan berbagai strategi, salah satunya melalui operasi gabungan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Bapenda Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jasa Raharja, serta Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung.

Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, S.H., S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian target pendapatan daerah, khususnya dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pada tahun anggaran 2026, target pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB direncanakan mencapai lebih dari Rp136 miliar, bahkan diproyeksikan mendekati Rp137 miliar,” ujar Sukowinarno, Jumat (30/1/2026).

Selain operasi gabungan, pada tahun 2026 Pemkab Tulungagung juga merencanakan pelaksanaan forum konsultasi publik dengan mendatangi langsung desa dan kelurahan sebagai titik sasaran. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT, RW, serta kepala desa, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Dalam setiap kegiatan di lapangan, Bapenda Kabupaten Tulungagung juga mengerahkan layanan Samsat Keliling agar masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Selain itu, Pemkab Tulungagung akan meningkatkan kerja sama dengan pemerintah desa, antara lain dengan mengoordinasikan pengumpulan wajib pajak di titik-titik tertentu yang telah direncanakan. Pemerintah daerah juga terus mendorong pemanfaatan layanan pembayaran non-tunai, seperti perbankan dan anjungan tunai mandiri (ATM), guna mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Sukowinarno mengungkapkan bahwa dari total sekitar 53.400 kendaraan yang menunggak pajak, sepanjang tahun 2025 pemerintah daerah berhasil menjaring sebanyak 3.335 wajib pajak yang sebelumnya belum melaksanakan pembayaran pajak. Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung, khususnya para wajib pajak, agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan apabila telah memasuki masa jatuh tempo. Pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.(Ft)

Exit mobile version